Fahri Hamzah Mengapresiasi Keberanian JK Jadi Saksi Jero Wacik
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengapresiasi langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menjadi saksi dalam persidangan Jero Wacik.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengapresiasi langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menjadi saksi dalam persidangan Jero Wacik.
JK hadir dalam kapasitasnya menjadi saksi Jero Wacik yang didakwa merugikan keuangan negara dari Dana Operasional Menteri sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada periode 2008-2011.
"Saya apresiasi keberanian JK. Harus jadi sumber untuk meng-clear-kan. Jangan jadi enggak berani kerja karena DOM (Dana Operasional Menteri) dipermasalahkan," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (15/1/2016).
Fahri mengaku mencermati kasus Jero Wacik sejak awal. Apalagi, Jero tersangka etelah KPK menangkap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini terkait dugaan mafia migas. "Saya kritik KPK. Ini kasusnya DOM. Jadi meleset. DOM agak printil-printil, teknis," kata Politikus PKS itu.
Sebagai Wakil Ketua DPR, Fahri mengakui juga memiliki dana seperti DOM dengan besaran Rp100juta per bulan. Ia pun hati-hati dalam menggunakan dana tersebut.
"Mungkin JK ingin tegaskan di persidangan bahwa dalam prinsip dana operasional teknis ada unsur sistem tunduk ke sistem lumpsum. Uang dikasih sekali, dipakai untuk sepenuhnya operasional," katanya.
Sebelumnya, terdakwa korupsi kasus penggelapan dana operasional menteri, Jero Wacik mengucapkan rasa terimakasihnya atas kedatangan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan dirinya di dalam persidangan.
"Saya berterimakasih kepada Pak JK yang mau menyempatkan hadir di persidangan dan mau memberikan keterangan yang meringankan bagi saya," ujar Jero di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/1/2016).
Jero juga mengatakan dalam keterangan Jusuf Kalla tentang PMK 3 Tahun 2006 itu yang dipakai mempersoalkan pertanggungjawaban saya, sudah dicabut. Sedangkan saat ini peraturan tersebut diganti dengan PMK 268 tahun 2014.
"Semua dapat DOM dan itu lumpsum, tidak perlu mendapat izin dari siapa, dari siapa untuk memakai dana itu. Jadi hanya beri kwitansi saja," tambah Jero.
Sementara itu, JK dalam persidangan mengharapkan kepada majelis hakim Tipikor untuk mempertimbangkan keterangannya juga untuk para menteri yang terkena kasus korupsi dana operasional menteri (DOM).
"Keterangan ini juga untuk semua menteri yang terkena kasus DOM. Bahwa mekanisme pemakaian dana tersebut memang hanya langsung lumpsum saja. Tidak perlu rupiah per rupiah," kata JK.