Polisi Siapkan Pasal Pidana untuk Tenaga Medis Chiropractic First
Randall masih berstatus saksi terlapor
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan malapraktik terkait kematian Allya Siska Nadya (33).
Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, pihaknya merekonstruksikan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan kepada Randall Cafferty, selaku dokter, dan pengelola klinik Chiropractic First.
Di aturan itu disebutkan setiap orang bukan tenaga kesehatan membuka praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin sebagaimana pasal 64 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan di pidana paling lama penjara lima tahun.
"Pelanggaran merujuk UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan," tutur Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/1/2016).
Dia menjelaskan, rekonstruksi pasal itu dilakukan terhadap dokter praktik, pengelola Chiropractic dan klinik kesehatan ilegal atau yang tidak mempunyai izin dari pemerintah.
Menurut dia, Randall masih berstatus saksi terlapor.
Aparat kepolisian belum menetapkan WNA asal Amerika Serikat itu sebagai tersangka karena polisi belum melakukan BAP saksi ahli.
Walaupun begitu, aparat kepolisian sudah berkonsultasi dengan sejumlah ahli, kejaksaan, Dinas Kesehatan hingga Kementerian Kesehatan terkait praktik Chiropractic itu.
Polisi telah melayangkan dua kali panggilan, namun belum dipenuhi. Polisi berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI).
Selain itu, dilakukan komunikasi dengan pihak imigrasi.
Apabila memungkinkan pemerintah Amerika Serikat mengekstradisi atau apabila tidak, perkara disidangkan di Negeri Paman Sam itu.
Dalam hal ini, Polda Metro Jaya telah melakukan police to police cooperation dengan FBI.
"Mereka baru interogasi, sementara panggilan saksi sekali dua kali tidak datang. Nanti, kami bawa masih tak (hadir,-red) juga setelah alat bukti cukup kalau memang tersangka, kami melakukan penangkapan," kata dia.