Selasa, 7 Oktober 2025

Pilkada Serentak

Kubu Rahman Sebut Pemenang Pilbup Pangkep Berijazah Palsu

Sehingga, kata Nasrullah, ini merugikan kliennya dalam perolehan suara di Pilkada.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna (kiri) dan Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul (kanan) memimpin sidang panel I perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (7/1/2015). Mahkamah Konstitusi menggelar persidangan 147 perkara PHP kepala daerah 2015 yang terbagi ke dalam tiga panel hakim mulai Kamis (7/1/2015), Jumat (8/1/2015) dan Senin (11/1/2015) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati ‎Pangkajene Kepulauan (Pangkep) nomor urut 1 Rahman Assagaf dan Kamrussamad menyadari bahwa pihaknya kalah sekitar 3 persen dari pasangan calon nomor urut empat yang notabene adalah incumbent, Syamsuddin Hammid dan Syahban Sammana.

Meski menyadari hal itu, melalui Nasrullah Cs selaku Tim Kuasa Hukumnya, ‎Raman dan Kamsurussamad tetap mengajukan gugatan lantaran telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam pemilihan di daerahnya.

Sehingga, kata Nasrullah, ini merugikan kliennya dalam perolehan suara di Pilkada.

"Adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan melalui konspirasi sejak pendaftaran pasangan calon hingga pemilihan yang dilakukan oleh pasangan nomor empat," kata Nasrullah di ruang sidang panel 1 MK yang diketuai oleh Hakim Arief Hidayat, Senin (11/1/2016).

Meski begitu, kata Nasrullah, kecurangan yang terjadi itu baru belakangan diketahui oleh pemohon. Di antara kecurangan itu, terang Nasrullah yakni adanya manipulasi suara di beberapa kecamatan daerah pemilihan Pangkep.

Selain itu, kata Nasrullah, pihaknya juga menemukan bukti bahwa Pihak Terkait dalam hal ini calon bupati dari pasangan No 4, Syamsuddin Hammid telah menggunakan ijazah palsu dalam Pilkada Pangkep.

"Mereka lolos karena tidak diverifikasi secara baik dan Bena oleh Termohon (KPU Pangkep). Itu diketahui pemohon saat ramai di media bahwa ternyata sudah ada laporan yang masuk ke kepolisian setempat, " kata Nasrullah.

Selain itu ada juga, tuding Nasrullah, bahwa termohon untuk memenangkan calon no 4, telah meloloskan Paslon no 2 (independen), Sangkala H Taepe dan Andi M Ali, yang tak penuhi persyaratan. Modus tersebut dilakukan untuk memecah suara Paslon nomor urut 1.

"Sehingga menguntungkan Paslon nomor urut 4," ujar Nasrullah.

Untuk diketahui dalam pemungutan suara, No urut 1 mendapat 75. 380 suara. Sementara no urut 2 mendapat 20.816 suara dan nomor urut 3 mendapat 1.939 suara. Adapun nomor urut 4 mendapat suara sebanyak 82.304.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved