Jumat, 3 Oktober 2025

Kelompok Bersenjata Aceh

Anggota DPR Ini Setuju Pemberian Amnesti untuk Din Minimi

Rencana itu bergulir seiring penyerahan diri kelompok bersenjata tersebut, yang difasilitasi oleh Ketua Badan Intelijen Negara (BIN), Sutiyoso

Youtube
Din Minimi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana memberi amnesti kepada kelompok bersenjata Aceh di bawah pimpinan Nurdin Ismail atau Din Minimi.

Rencana itu bergulir seiring penyerahan diri kelompok bersenjata tersebut, yang difasilitasi oleh Ketua Badan Intelijen Negara (BIN), Sutiyoso.

Rencana itu dipastikan oleh Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat kabinet tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (5/1/2016).

Menanggapi wacana itu, anggota Komisi III DPR RI, Taufiqulhadi memberikan respon positif.

“Saya setuju diberikannya amnesti kepada kelompok perlawanan bersenjata di Aceh (red, Din Minimi)," ujarnya Kamis (07/01/2016).

Menurutnya, kelompok bersenjata di Aceh yang sebelumnya dikenal dengan nama Gerakan Aceh Merdeka (GAM) keberadaannya telah diulas dalam perjanjian Helsinski.

Perjanjian itu membahas kesepakatan damai antara pemerintah Indonesia dengan kelompok pemberontak bersenjata di Aceh.

Dalam kerangka ini, keberadaan kelompok bersenjata di Aceh perlu diperhatikan secara khusus, sesuai kesepakatan Helsinski..

“Dengan adanya perjanjian tersebut, maka kelompok perlawanan di Aceh tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya,” ujar legislator Fraksi Partai NasDem berdarah Aceh ini.

Dalam hemat Taufiq, pemberian amnesti kepada kelompok Din Minimi dapat memperkokoh perdamaian dan stabilitas keamanan di Aceh sendiri.

Secara simultan, langkah-langkah seperti itu akan menepis keberadaan kelompok-kelompok bersenjata yang selama ini mengganggu jalannya pemerintahan Aceh.

Dengan begitu, proses pembangunan akan berjalan lebih lancar dan dinamis.

Lebih lanjut Taufiq tidak menyangsikan bahwa kelompok bersenjata Din Minimi memang telah melakukan berbagai tindak kriminal dalam pergerakannya.

Meski pun begitu, dia menawarkan agar pemerintah menempuh beberapa opsi hukum sekaligus politik guna menyelesaikan persoalan itu.

“Pertama, pemerintah harus bertujuan agar tak ada lagi gangguan kelompok bersenjata. Kedua, Din Minimi masih bisa diproses secara hukum, dan hal ini bisa dilakukan secara terpisah. Jadi bisa saja Din Minimi tetap dihukum, tapi akhirnya diberi amnesti,” tutur legislator dari Dapil Jawa Timur IV ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved