Ketua BEM UNJ Dipecat Rektor: Semoga Kesewenang-wenangan Tidak Menimpa Mahasiswa Lain
Ketua BEM Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ronny Setiawan tidak menyangka akan dipecat dari statusnya sebagai mahasiswa.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua BEM Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ronny Setiawan tidak menyangka akan dipecat dari statusnya sebagai mahasiswa.
Ronny pun menolak pemecatan tersebut dan terus melakukan upaya untuk kembali mendapatkan haknya sebagai mahasiswa UNJ.
Surat pemecatan Ronny dibacakan langsung oleh Dekan FMIP UNJ pada 5 Januari 2016 di Gedung MIPA, UNJ.
Sedianya, dalam surat undangan yang diterima Ronny pada 4 Januari yang dipanggil adalah orangtua Ronny.
Lantaran kondisi orangtua Ronny yang juga Ketua BEM UNJ sedang sakit, maka diwakili kakaknya, Ricky Adrian.
Berikut penjelasan Ronny perihal pemecatannya melalui tulisan di laman facebook pribadinya:
Bismillah...
4 Januari 2016 kurang lebih pukul 16.30, tepat ketika saya sedang berada di rumah, saya mendengar ada seorang yang mengetuk pintu rumah saya.
Saya buka pagar rumah, saya melihat orang yang sangat saya kenal dan begitu akrab dengan saya, yaitu Pak Sunaryo, kasubag perkap MIPA UNJ.
Ternyata maksud kedatangan beliau sore itu untuk mengantar surat dari Dekan Fakultas MIPA.
Isi surat tersebut adalah panggilan untuk bapak/ibu saya agar dapat hadir ke ruang dekan FMIPA pada hari selasa 5 januari 2016 pukul 09.00 WIB.
Dalam surat itu tidak dituliskan maksud dan tujuan pemanggilan.
Akhirnya, mengingat kondisi orang tua saya yang sedang sakit, diputuskan yang menghadiri undangan besok abang saya Ricky Adrian.
Selasa 5 Januari 2016,kurang lebih pukul 9.10 kami sampai di Kampus MIPA dan langsung menuju ruang dekan.
Sesampainya di ruang Dekan saya disambut dengan senyum oleh Bu Pinta, Bu Yuni, Bu yayuk dan Bu fatihah, orang-orang tua saya di FMIPA.
Mereka meminta saya dan abang untuk menunggu di ruang sidang 1 terlebih dahulu karena Pak Dekan sedang berdiskusi dengan Kaprodi Pendidikan Kimia.
Kisaran Pukul 11.00, Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor : 01/SP/2016 tentang Pemberhentian sebagai Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta dibacakan oleh Dekan Fakultas MIPA, yang intinya Saya diberhentikan sebagai mahasiswa UNJ atas tuduhan tindak kejahatan berbasis teknologi dan aktivitas penghasutan.
Menanggapi hal tersebut, berikut adalah sikap saya :
1. Menyayangkan sikap Rektor UNJ atas dikeluarkannya SK pemberhentian dengan alasan yang sangat subjektif dan sulit dipertanggungjawabkan
2. Menyayangkan sikap Rektor UNJ atas dicabutnya hak saya sebagai Mahasiswa Aktif mengingat segala kewajiban saya di UNJ sudah saya penuhi
3. Melakukan upaya untuk mendapatkan kembali hak saya sebagai Mahasiswa Aktif.
Semoga tindak kesewenang-wenangan ini tidak menimpa mahasiswa lain di kesempatan yang akan datang.
TTD
Mahasiswa UNJ
Ronny Setiawan
Dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 01/SP/2016 tentang Pemberhentian Sebagai Mahasiwa Universitas Negeri Jakarta, disebutkan sejumlah alasan pemecatan Ronny, khususnya di sub Menimbang, poin c, d dan e.
c. bahwa melakukan kejahatan yang tergolong sebagai perbuatan kejahatan berbasis teknologi dan penghasutan yang dapat mengganggu ketentraman dan pelaksanaan program yang diselenggarakan Universitas Negeri Jakarta dapat diberikan sanksi kode etik mahasiswa;
d. bahwa Saudara Rony Setiawan, mahasiswa Program Studi Pendidikan Kimia FMIPA UNJ yang telah melakukan tindakan yang tergolong sebagai perbuatan kejahatan berbasis teknologi, pencemaran nama baik dan tindakan penghasutan yang dapat mengganggu ketentraman dan pelaksanaan program yang diselenggarakan Universitas Negeri Jakarta;
e. bahwa Saudara Rony Setiawan dalam kapasitasnya sebagai Ketua BEM UNJ telah menyampaikan surat kepada Rektor UNJ yang bernada ancaman;
Atas alasan itulah, Rektor UNJ Prof Djaali memecat Ketua BEM UNJ Ronny Setiawan sekaligus mengeluarkannya dari bangku perkuliahan UNJ terhitung sejak 4 Januari 2016.
Dalam petisi agar Rektor UNJ mencabut SK Pemecatan Ronny, Ahmad Firdaus menjelaskan bahwa pemecatan Ronny ini karena Ronny bersama aktifis UNJ lainnya menggelar Forum Grup Discusion (FGD) untuk menyikapi kondisi kampus yang disebut UNJ Masih Gawat Darurat.
Ada tujuh masalah yang dibahas dalam FGD tersebut.
Yakni tentang perparkiran di UNJ,pemutusan beasiswa PPA/BBM, perubahan BEM Jurusan ke BEM Prodi yang terkesan dipaksakan, kepindahan FMIPA UNJ, permasalahan dalam transparansi UKT dan tidak adanya alur yang jelas soal mekanisme penurunan UKT, dan menagih janji rektorat UNJ untuk mengadvokasi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen FIS UNJ.