Jumat, 3 Oktober 2025

Polemik Freeport

Kata Menkumham, Jaksa Agung Tak Perlu Izin Presiden Periksa Setya Novanto

Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memutuskan bahwa penegak hukum jika ingin periksa anggota DPR harus mendapat izin Presiden.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua DPR Setya Novanto hadir saat Rapat Paripurna ke-15 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/12/2015). Setelah resmi mudur dari jabatanya sebagai Ketua DPR, Setya Novanto mengikuti rapat paripurna sebagai anggota DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menilai Jaksa Agung HM Prasetyo bisa saja langsung memeriksa mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham'.

Menurut Yasonna, Jaksa Agung bisa saja langsung periksa Novanto tanpa harus izin Presiden Joko Widodo lantaran substansi kasus yang melibatkan Novanto mengandung unsur tindak pidana korupsi.

"Saya kira ini kan Tipikor, jadi enggak perlulah itu, apalagi beliau kan tidak dalam kapasitas tugas, saya kira tipikor tak perlulah. Jaksa Agung bisa meneruskan," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/1/2016).

Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memutuskan bahwa penegak hukum jika ingin periksa anggota DPR harus mendapat izin Presiden.

Dengan begitu, tidak berlaku lagi aturan yang menyebut pemberian izin dapat memeriksa berasal dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Namun, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak berlaku bagi tindak pidana luar biasa, seperti korupsi sehingga tidak perlu lagi izin Presiden.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved