Minggu, 5 Oktober 2025

Inisiatif Zakat Indonesia Resmi Menjadi Lembaga Amil Zakat Skala Nasional

Kehadiran IZI ini tetap meneruskan visi dan misi lembaga kemanusiaan nasional PKPU dan dilakukan sesuai amanat UU Zakat no 23 tahun 2011 tentang zakat

Penulis: Eko Sutriyanto
ist pkpu
Penyerahan Surat Keputusan Menteri Agama dari Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Prof. Dr. H. Machasin kepada Direktur Utama Inisiatif Zakat Indonesia(IZI), Wildhan Dewayana di Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengoptimalkan pengelolaan dan pelayanan zakat lembaga sosial kemanusiaan PKPU melakukan spin off (pemisahan) pengelolaan zakatnya kepada Inisiatif Zakat Indonesia (IZI).

Kehadiran IZI ini tetap meneruskan visi dan misi lembaga kemanusiaan PKPU dan dilakukan sesuai amanat UU No 23 tahun 2011 tentang zakat.

"IZI dapat meneruskan, mengembangkan aktivitas pengelolaan zakat dan semua hal yang melekat padanya yang sebelumnya telah dikelola oleh PKPU selama 16 tahun," kata Direktur Utama IZI,  Wildhan Dewayana di Jakarta, Selasa (5/1/2016).

Selama ini, selain sebagai lembaga kemanusiaan nasional, PKPU juga menerima dan melakukan membagikan zakat.

Diakuinya IZI ditandai penyerahan Surat Keputusan Menteri Agama menjadi Laznas diberikan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Prof. Dr. H. Machasin kepada Direktur Utama IZI Wildhan Dewayana.

Machasin meminta lembaga zakat nasional, yang telah mendapatkan surat izin termasuk IZI, agar dapat menjadi lembaga zakat yang amanah.

"Lembaga zakat yang telah mendapatkan izin ini dapat amanah karena dalam target pencapaiannya 1 tahun minimal Rp 50 Miyar. Ini kan amanah yang luar biasa," katanya.

Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo memberikan penekanan bahwa dalam mengelola dana yang besar Rp 50 Milyar ini agar sesuai syariah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved