Kasus Bansos Sumut
Dua Anak Buah Gatot dan Gary Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor
Gatot mengaku apa yang dilakukan mulai dari mengajukan gugatan ke PTUN itu adalah ide Kaligis.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menggelar sidang dengan terdakwa Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, Rabu (6/1/2016).
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan tiga orang saksi diantaranya, Mustofa ajudan Gatot, Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis dan Yagari Bastara Guntur alias Gary, pengacara pada kantor Otto Cornelis Kaligis.
Seperti diketahui, atas dakwaan jaksa KPK Gatot dan Evi tidak mengajukan nota pembelaan. Keduanya kompak menyampaikan sikap tersebut saat ditanya hakim dalam persidangan sebelumnya.
"Kami mengerti pada prinsipnya tentang dakwaan tersebut," kata Gatot kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).
Gatot mengaku apa yang dilakukan mulai dari mengajukan gugatan ke PTUN itu adalah ide Kaligis. Meski berstatus pemberi kuasa, dia klaim tidak mengetahui apa saja yang dilakukan Kaligis di lapangan hingga akhirnya kasus penyuapan terjadi.
"Mekanismenya kami kuasakan kepada kuasa hukum kami (Kaligis). Kami tidak melakukan fungsi kontrol," kata Gatot.
Saat ditanya apakah Kaligis merupakan mastermind atau yang mengatur semuanya, Gatot menjawab diplomatis.
"Semua itu (perbuatan Kaligis) di luar batas kontrol kami," katanya.
Sementara itu, penasihat hukum Gatot, Yanuar Prawira Wisesa Gatot tidak mengetahui apapun yang dilakukan Kaligis.Bahkan, kata Yanuar, ide untuk mengajukan gugatan ke PTUN merupakan inisiatif Kaligis.
"Ide untuk mengajukan gugatan PTUN itu OC Kaligis. Pak Gubernur mana tahu," katanya.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum dari KPK mendakwa Gatot dan Evy menyuap 3 hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sejumlah US$ 27,000 dan SGD 5,000 bersama-sama Otto Cornelis (OC) Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Gary.
"Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5,000 dan US$ 15,000, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar US$ 5,000 serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN sebesar US$ 2,000," kata Irene Putrie, Jaksa dari KPK, saat membacakan dakwaan.
Terdakwa Gatot dan Evy memberikan suap sejumlah di atas agar ketiga hakim mengabulkan gugatan tentang pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menyelidiki kasus dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan dana ke sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumut.
"Agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh terdakwa Gatot melalui OC Kaligis," kata Irene.
Atas perbuatan itu, jaksa mendakwa Gatot dan Evy melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.