Mantan Pimpinan KPK Nilai Wajar Vonis PK Angie Hukumannya Lebih Ringan
Mantan Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji menilai wajar Mahkamah Agung meringankan hukuman Angelina Sondakh dalam vonis PK
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji menilai wajar Mahkamah Agung meringankan hukuman Angelina Sondakh dalam vonis Peninjauan Kembali (PK).
Sebab, menurut Indriyanto dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), putusan PK memang tidak boleh memberatkan terpidana.
"Prinsipnya putusan PK harus berisi yang meringankan terpidana dan tidak boleh memberatkan terpidana. Ini sesuai KUHAP," kata Indriyanto dimintai pendapatnya melalui pesan elektronik, Minggu (3/1/2016).
Apapun keputusannya, Indriyanto tetap menghormatinya. Begitupun sikapnya apabila masih menjadi pmpinan lembaga antirasuah.
"Saya anggap wajar-wajar saja. Dan saya menghormati putusan MA apapun isinya. Jawaban saya sama meski ada pro kontra,"imbuhnya.
Diketahui, dalam vonis PK, Angie mendapat pengurangan masa tahanan selama dua tahun. Dari 12 tahun menjadi 10 tahun.
Tak hanya masa tahanan yang dikurangi, mantan anggota DPR dari Partai Demokrat itu juga mendapat pemotongan hukuman uang pengganti sebesar Rp 2 miliar dan 1 juta Dollar AS.
Sebelumnya atau pada tingkat kasasi, Angie divonis 12 tahun penjara dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta Dollar AS.