Mulai dari Sextoys Hingga Sasis Harley Davidson Gagal Masuk Jakarta
Dikatakannya kembali, barang-barang tersebut berasal dari beberapa negara, antara lain Jepang, Hongkong, AS
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara, melakukan pencegahan barang kiriman dan barang pindahan (PIBK), serta barang eks impor kawasan bebas atau free trade zone, Rabu (30/12/2015).
Kepala KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, R Fadjar Donny mengatakan, pengamanan tersebut sebagai community protector yang merupakan sebagai salah satu peran utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap masuknya barang impor.
"Barang impor yang dikatakan ilegal, dapat mengakibatkan kerusakan mental, degredasi moral, dan hilangnya karakter bangsa. Barang blackmarket atau ilegal seperti ini tidak hanya kayu atau batubara. Kami pun mengamankan beberapa unit sextoys dan airsoft gun ilegal. Kedua barang yang laku keras di pasaran ini kami amankan, bersamaan dengan ratusan barang ilegal lainnya," ujarnya di Kantor KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (30/12/2015)
Menurutnya, KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sepanjang tahun 2015 melayani barang kiriman atau barang pindahan sebanyak 4625 dokumen pemberitahuan impor barang khusus (PIBK/ BC 2.1). Sebanyak 63 dokumen diantaranya dilakukan pencegahan.
"Karena terdapat barang yang dilarang dan atau dibatasi importasinya. Barang-barang yang dilakukan pencegahan diantaranya minuman keras (miras) berbagai merk dan kadar, beberapa keping VCD dan majalah berbau pornografi, sextoys, airsoftgun, replika pesawat bermesin, sepeda motor merk Honda, minibike motovox MBX10, chassis motor Harley Davidson dan berbagai macam barang lainnya," paparnya.
Dikatakannya kembali, barang-barang tersebut berasal dari beberapa negara, antara lain Jepang, Hongkong, Amerika Serikat, Malaysia, Korea Selatan, Belanda, Saudi Arabia, Selandia Baru, Pakistan dan Inggris.
Pada umumnya pelanggaran tersebut disebabkan karena tidak adanya pemahaman importir terhadap peraturan dan larangan perbatasan yang berlaku di Indonesia.
"Barang-barang tersebut diletakkan diantara kemasan yang ada di dalam kontainer bersama dengan barang-barang pindahan lainnya. Saya tegaskan terkait barang impor dapat dikategorikan sebagai barang kiriman apabila beratnya kurang dari 100 kilogram dan mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor dengan nilai FOB sampai dengan 50 Dolar AS," jelasnya.(Panji Baskhara Ramadhan)