Sepanjang 2015, LPSK Kabulkan 1.102 Permohonan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan sebanyak 1.590 sepanjang 2015
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan sebanyak 1.590 sepanjang 2015. Namun, hanya 1.102 permohonan yang dikabulkan dalam paripurna LPSK. Pasalnya, masih terdapat beberapa pemohon yang tidak memenuhi syarat permohonan.
"Kami kabulkan 1.102 pemohon, sebagian besar pelanggaran HAM berat 837 pemohon. Kemudian ada juga 315 permohonan yang kami tolak karena tidak cukup dasar sesuai dengan analisis kami," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di Hotel Ibis, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Abdul menjelaskan bahwa hal tersebut sudah sejalan dengan UU No 41 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Serta upaya LPSK untuk memenuhi hak saksi dan korban yang selama ini dinilai tidak efektif.
Selain menangani permohonan dari kasus HAM berat, LPSK juga mengabulkan beberapa pemohon yang merupakan korban dari aksi terorisme di beberapa wilayah Indonesia. Seperti korban Bom Bali II dan korban bom JW Marriot pada waktu itu.
Abdul mengungkapkan bahwa jumlah permohonan tahun ini juga meningkat hingga 50 persen dari tahun sebelumnya. Pada 2014, LPSK menerima 1.076 pemohon dan tahun ini di angka 1.590 pemohon yang terdiri dari berbagai kasus.
"Korupsi itu juga besar sampai 106 orang, TPPO 45 orang, kasus kekerasan seksual mencapai 32 orang dan lainnya seperti tindak pidana umum ada 183 orang," lanjutnya.
Sementara dari persebaran wilayah dari 28 provinsi, Jawa Tengah merupakan daerah yang memiliki jumlah pemohon tertinggi, yaitu mencapai 729 orang, disusul Sumbar dengan 335 orang.