Minggu, 5 Oktober 2025

Kemenhub Batasi Waktu Mengemudi ke Luar Kota, Maksimal 8 Jam dan Wajib Ada Sopir Cadangan

Lebih dari itu, harus beristirahat atau bergantian dengan pengemudi lainnya

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ratusan kendaraan terjebak kemacetan di tol dalam kota, Jakarta, Kamis (24/12/2015). Libur panjang Natal dan tahun baru yang dimulai hari ini membuat lalu lintas di Jakarta dan sekitarnya terpantau padat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengimbau agar pengemudi di jalan tol hanya bisa beroperasi selama delapan jam.

Lebih dari itu, harus beristirahat atau bergantian dengan pengemudi lainnya.

"Maksimum 8 jam, masyarakat yang berpergian 8 jam harus ada pengemudi cadangan," ujar Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo, di Jakarta, Selasa (29/12/2015).

Sugihardjo juga mengimbau kepada seluruh pengemudi yang akan beristirahat di rest area jalur tol maksimal satu jam. Hal itu bertujuan agar tidak terjadi penumpukan di tempat peristirahatan.

"Ada ketentuan waktu berkendara 4 jam pengemudi harus istirahat setengah sampai 1 jam," ungkap Sugihardjo.

Sugihardjo menambahkan, para pengemudi yang beristirahat di rest area jangan terlalu lama. Karena hal tersebut bisa mengakibatkan antrean panjang.

"Rest area bukan makan minum tapi rest area, disesuaikan kapasitasnya, sebelum penuh ditutup sebelum buat macet jalur tol," kata Sugihardjo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved