Selasa, 30 September 2025

Natal 2015

Anggoro Dua Tahun Berturut-turut Tak Diberi Remisi Natal

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memastikan tidak ada narapidana korupsi penerima remisi pada Natal 2015 yang langsung men

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
TRIBUN/DANY PERMANA
Anggoro Widjojo saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/6/2014). Anggoro diduga terkait kasus suap proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memastikan tidak ada narapidana korupsi penerima remisi pada Natal 2015 yang langsung mendapatkan kebebasan.

"Info yang saya terima, tidak ada narapidana kasus Tipikor yang bebas karena mendapat remisi khusus natal," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Kemasyarakatan, Akbar Hadi kepada Tribunnews saat dihubungi Jumat (25/12/2015).

Terkait pemberian remisi pada Natal tahun ini, Akbar memastikan tidak ada napi Tipikor yang tahun sebelumnya tidak mendapat, namun mendapatkan remisi tahun ini.

Akbar mencontohkan terpidana kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan pada 2009, Anggoro Widjojo.

Anggoro pada tahun sebelumnya tidak mendapatkan remisi dan kembali tidak menikmatinya di tahun ini.

"Karena belum memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 99 tahun 2012," jelas Akbar Hadi.

Pada Natal 2015, Akbar Hadi menjelaskan ada 8.623 narapidana Nasrani di seluruh Indonesia mendapat remisi, 110 di antaranya langsung mendapatkan kebebasan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan