Selasa, 30 September 2025

Kasus Bansos Sumut

Tak Ajukan Nota Keberatan, Gatot Sebut Tindakan OC Kaligis Diluar Batas

Selain itu juga suap terhadap mantan anggota DPR dan bekas Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella

Penulis: Wahyu Aji
Tribunnews/Herudin
Gubernur nonaktif Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015). Gatot dan Evy disangkakan terkait dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan serta suap kepada mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Patrice Rio Capella. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti tidak mengajukan nota pembelaan.

Keduanya kompak menyampaikan sikap tersebut saat ditanya hakim atas dakwaan menyuap tiga hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.

Selain itu juga suap terhadap mantan anggota DPR dan bekas Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Karena terdakwa Gatot dan Evy tidak akan mengajukan eksepsi, majelis memerintahkan jaksa penuntut umum dari KPK untuk melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Kami mengerti pada prinsipnya tentang dakwaan tersebut," kata Gatot kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).

Gatot mengaku apa yang dilakukan mulai dari mengajukan gugatan ke PTUN itu adalah ide Kaligis. Meski berstatus pemberi kuasa, dia klaim tidak mengetahui apa saja yang dilakukan Kaligis di lapangan hingga akhirnya kasus penyuapan terjadi.

"Mekanismenya kami kuasakan kepada kuasa hukum kami (Kaligis). Kami tidak melakukan fungsi kontrol," kata Gatot.

Saat ditanya apakah Kaligis merupakan mastermind atau yang mengatur semuanya, Gatot menjawab diplomatis.

"Semua itu (perbuatan Kaligis) di luar batas kontrol kami," katanya.

Sementara itu, penasihat hukum Gatot, Yanuar Prawira Wisesa Gatot tidak mengetahui apapun yang dilakukan Kaligis.

Bahkan, kata Yanuar, ide untuk mengajukan gugatan ke PTUN merupakan inisiatif Kaligis.

"Ide untuk mengajukan gugatan PTUN itu OC Kaligis. Pak Gubernur mana tahu," katanya.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum dari KPK mendakwa Gatot dan Evy menyuap 3 hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sejumlah US$ 27,000 dan SGD 5,000 bersama-sama Otto Cornelis (OC) Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

"Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5,000 dan US$ 15,000, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar US$ 5,000 serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN sebesar US$ 2,000," kata Irene Putrie, Jaksa dari KPK, saat membacakan dakwaan.

Terdakwa Gatot dan Evy memberikan suap sejumlah di atas agar ketiga hakim mengabulkan gugatan tentang pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menyelidiki kasus dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan dana ke sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumut.

"Agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh terdakwa Gatot melalui OC Kaligis," kata Irene.

Atas perbuatan itu, jaksa mendakwa Gatot dan Evy melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan