Kasus Bansos Sumut
Pengacara Berharap Rio Capella Dapat Putusan Terbaik dan Adil
Penasihat hukum Patrice Rio Capella berharap kliennya divonis rendah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa penerima gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Patrice Rio Capella berharap kliennya divonis rendah.
Hari ini Rio bakal mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Mudah-mudahan yang terbaik dan putusan itu adil untuk Pak Rio," kata Maqdir Ismail lewat pesan singkat, Senin (21/12/2015).
Menurutnya, hakim bakal membacakan vonis mantan Sekjen Partai NasDem itu pukul 14.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dia mengaku belum bisa memprediksi dan menentukan langkah selanjutnya terkait putusan tersebut.
"Nanti setelah putusan keluar seperti apa (langkah selanjutnya) gitu aja ya," katanya.
Diketahui, Rio didakwa menerima uang Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti alias Siska.
Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi telah dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dakwaan yang dibacakan. Para saksi yang dihadirkan yakni Evy, Fransisca Insani Rahesti, Gatot Pujo, dan sejumlah saksi lainnya.
Saat berjalannya persidangan, Evy mengakui telah memberikan uang Rp 200 juta kepada Rio Capella melalui Fransisca alias Sisca. Lalu, Evy diketahui telah menyiapkan sesuatu untuk Jaksa Agung HM Prasetyo serta Rio Capella seperti yang dikatakan Sisca.
Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 15 Oktober 2015 lalu. Lembaga antirasuah ini juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dia terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana Bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Dia telah ditahan sejak 23 Oktober 2015 lalu untuk 20 hari pertama.
Atas perbuatannya, Rio disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.