Selasa, 30 September 2025

Pimpinan Baru KPK

KPK Tetap Berikan Bantuan Perlindungan Kepada Samad, BW dan Novel

Ketua baru KPK Agus Rahadjo menegaskan akan tetap memberikan bantuan hukum

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Herudin
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV yang terpilih, Agus Rahardjo (ketua) bersiap di Gedung KPK, Jakarta Selatan, sebelum dilantik di Istana Negara, Senin (21/12/2015). Kelima pimpinan KPK yang baru akan dilantik di Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo untuk periode 2015-2019. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walau pimpinan sudah berganti, Ketua baru KPK Agus Rahadjo menegaskan akan tetap memberikan bantuan hukum dan perlindungan kepada eks pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dan penyidik Novel Baswedan.

Menurut Agus, bantuan dan perlindungan tersebut diberikan karena Abraham Samad dan Bambang ditetapkan jadi tersangka di kepolisian saat masih aktif menjabat ketua dan wakil ketua KPK.

Apalagi, Novel sampai kini masih menjadi penyidik di KPK.

"Jadi kalau kemudian mempunyai masalah, KPK memberikan bantuan dan perlindungan," kata Agus saat memberikan sambutan serah terima pimpinan KPK 2011-2015 ke periode 2015-2019 di Auditorium KPK, Jakarta, Senin (21/12/2015).

Walau demikian, Agus belum bisa merinci bantuan dan perlindungan apa yang bisa diberikan kepada kepada Samad, Bambang dan Novel karena belum mempelajari berkas kasus ketiga orang tersebut.

"Tapi yang jelas kalau orang bekerja dengan kita tidak bisa lepas tanggung jawab karena itu bagian dari kita," tukas bekas kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah itu.

Sebelumnya, Samad ditetapkan sebagai tersangka di Polda Sulselbar terkait pemalsuan dokumen kependudukan.

Berkas tersebut telah P21. Kasus lain yang menimpa Samad adalah tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang 'Rumah Kaca'.

Sementara Bambang adalah tersangka kasus pengerahan saksi memberikan keterangan palsu saat sidang sengketa Pillkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010.

Adapun Novel sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.

Berkas tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan beberapa waktu lalu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan