Selasa, 30 September 2025

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

JK Yakin MKD DPR akan Putuskan Novanto Diberi Sanksi

Hal itu terlihat dari keputusan para anggota MKD

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (tengah), Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (kanan), dan Kahar Muzakir (kiri) saat memimpin sidang etik putusan MKD di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, (16/12/2015). Dalam pembacaan sikap masing-masing anggota MKD, mayoritas anggota Mahkamah menilai Ketua DPR Setya Novanto telah melakukan pelanggaran etik karena mengadakan pertemuan dengan Direktur PT Freeport Indonesia bersama pengusaha M. Riza Chalid, dan melakukan pembicaraan di luar kewenangannya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla meyakini Ketua DPR akan diberikan sanksi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Hal itu terlihat dari keputusan para anggota MKD, 8 orang menyebut Setya Novanto melakukan pelanggaran sedang, 6 orang menyebut pelanggaran berat.

"Sudah bisa diyakini bahwa keputusannya adalah memberi sanksi. kan sudah lewat sebelas orang anggota MKD kan, pastilah itu," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di kantor Wapres, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015).

Sidang MKD belum selesai digelar karena terpotong istirahat. Belum semua dari 17 anggota MKD yang menyampaikan keputusannya terhadap Setya Novanto, atas kasus 'Papa Minta Saham'.

Dengan sanksi sedang, maka Setya Novanto akan segera diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Dengan sanksi berat, maka akan dibentuk panel, dan Setya Novanto harus menanggalkan keanggotaannya di DPR.

Bila mayoritas meminta kader Partai Golkar itu mundur, maka Setya Novanto harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

"Tak harus mundur, ini kan keputusan, bukan mengimbau," ujar JK.

Soal siapa kader Partai Golkar yang layak menggantikan Novanto. Jusuf Kalla yang juga merupakan mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar itu menyerahkan sepenuhnya ke DPR.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan