Selasa, 30 September 2025

Seleksi Calon Pimpinan KPK

Basaria Ingin KPK Hati-hati Tetapkan Status Tersangka

Untuk itu, Basaria menyarankan agar lembaga antirasuah itu berhati-hati dalam menetapkan status tersangka seseorang.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Pol. Basaria Panjaitan menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (15/12/2015). Sebanyak sepuluh capim KPK akan menjalani fit and proper test oleh Komisi III DPR RI yang berlangsung dari Senin (14/12/2015) hingga Rabu (16/12/2015). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektur Jenderal Polisi Basaria Panjaitan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ‎tidak memiliki kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Untuk itu, Basaria menyarankan agar lembaga antirasuah itu berhati-hati dalam menetapkan status tersangka seseorang.

"SP3 tidak boleh diberikan kepada KPK. Untuk itu penetapan tersangka harus betul-betul memiliki dua alat bukti," kata Basaria di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Dalam fit and proper test yang digelar Komisi III DPR RI, Basaria menuturkan status terdakwa seseorang bisa hilang jika hakim menilai dua alat bukti tidak membuktikan seseorang bersalah.

Menurutnya, setiap terdakwa memiliki hak untuk membela diri dan membuktikan tidak bersalah.

"‎Dalam hal ini jika hakim yakin terdakwa tidak bersalah maka harus bebas. Walaupun sudah ada dua alat bukti," tuturnya.

‎Masih, kata Basaria, penetapan tersangka di kepolisian memiliki mekanisme dengan yang dilakukan oleh KPK. Penetapan tersangka oleh KPK menurutnya harus benar-benar memiliki dua alat bukti.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan