Kasus Bansos Sumut
Kuasa Hukum Rio Capella: Indonesia Tak Punya Kantong Ajaib Doraemon
Indonesia tidak punya kantong ajaib seperti milik Doraemon
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi bansos di Sumatera Utara, Patrice Rio Capella menyampaikan pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/12/2015).
Salah seorang penasihat hukum Rio, Maqdir Ismail menyebut mekanisme pemberantasan korupsi tidak bisa selesai dengan mudah lantaran para penegak hukum tidak memiliki kantong ajaib Doraemon.
"Indonesia tidak punya kantong ajaib seperti milik Doraemon, kucing biru dari Jepang untuk menangani permasalahan korupsi," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Senin (14/12/2015).
Terkait hal itu Maqdir bersikeras, tuntutan dua tahun oleh jaksa penuntut umum terlalu berat bagi kliennya.
"Tidak adanya kantong ajaib ini mekanisme regulasi pemberantasan korupsi sulit terselesaikan," ujar Maqdir.
Sementara itu, Rio mengatakan, dirinya dikorbankan oleh Sisca yang merupakan perantara dalam kasus suap tersebut.
Sisca memberikan uang yang berasal dari Gatot dan istrinya, Evy Susanti, untuk Rio Capella, senilai Rp200 juta.
Perempuan yang akrab disapa Sisca ini merupakan anak buah pengacara Gatot, OC Kaligis.
"Uang Evi yang menikmati Sisca, saya tidak tau. Evi nitip. Saya, Evi dan Gatot jadi korban," kata Rio.