Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi Alat Kesehatan

Andika Hazrumy Diperiksa KPK Lengkapi Berkas Penyidikan Atut dan Wawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI Andika Hazrumy terkait korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Dany Permana
Andika Hazrumy 

Laporan Wartawan tribunnews.com, Eri komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI Andika Hazrumy terkait korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten.

Andika akan diperiksa untuk tersangka ibunya sendiri yakni bekas Gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah dan Pamannya Tubagus Chaeri Wardana (Wawan).

"Andika diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC dan TCW," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (14/12/2015).

Selain memeriksa Andika, penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Tenaga Kerja Banten Hudaya Latuconsina yang kini menjabat sebagai Pjs Bupati Serang.

Penyidik juga turut memeriksa Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Provinsi Banten Iing Suwardi dan Kepala Dinas Banten Djaja Buddy Suhardja.

Penyidik juag memeriksa Ratut Atut dan Wawan.

Ketika tiba di KPK, baik Atut dan Wawan tidak berkomentar banyak.

"Baik, terimakasih ya," singkat Atut di KPK.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Ratu Atut dan Wawan sebagai tersangka terkait pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten 2011-2013.

Atut diduga menerima pemberian hadiah dan melakukan pemerasan terkait proyek tersebut.

KPK mengatakan pengadaan Alkes di Banten tidak seusai prosedur dan diduga ada penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS).

Untuk pengadaan Alkes di tingkat provinsi, pengguna anggaran seharusnya kepala dinas kesehatan.

Namun, Atut justru mendelegasikannya ke jajaran di bawah kepala dinas.

Keluarga Atut memang diduga mengendalikan proyek pengadaan alat kesehatan di Banten.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved