Minggu, 5 Oktober 2025

Pilkada Serentak

PDIP Sinyalir TNI Terlibat Politik Praktis di Pilkada Kepri

Atas peristiwa tersebut, BBHA Pusat DPP PDIP telah melaporkannya kepada Bawaslu RI.

Penulis: Hasanudin Aco
Istimewa
Jajaran DPP PDI Perjuangan yang dipimpin Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, berkunjung ke Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka pemenangan calon gubernur-wakil gubernur Soeryo Respationo-Anshar Ahmad, Minggu (29/11/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah hiruk-pikuk Pilkada Serentak tahun 2015, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menemukan beberapa rangkaian peristiwa tentang keterlibatan anggota TNI.

Bahkan, keterlibatan dalam politik praktis di pilkada patut diduga secara struktural/komando yang diduga ditarik-tarik untuk mengkondisikan kepentingan tertentu, seperti terjadai dalam Pilkada Kepulauan Riau (Kepri).

“Di Kota Batam, TNI telah melakukan secara terbuka penggelaran kekuatan TNI, pada bentuk-bentuk organisasi yang dapat menjadi peluang bagi kepentingan politik praktis,” kata Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat DPP PDIP, Sirra Prayuna, dalam rilisnya, Jumat (11/12/2015).

Selain itu, Sirra juga mengatakan bahwa telah terjadi intimidasi oleh anggota TNI atas nama Serka AGUSTIN (Babinsa Kelurahan Lengkong Sedai) terhadap Koordinator Saksi Pilkada 2015, yang juga merupakan Pengurus PAC PDI Perjuangan, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepri, yang terjadi atau dilakukan di kediaman Alex pada hari Kamis (9/12) sekitar pukul 01.00 WIB. Peristiwa tersebut, kata Sirra, melibatkan lebih kurang 7 orang anggota TNI dengan cara datang ke rumah Alex dan memaksa Alex naik ke mobil dan dibawa ke Kantor Kodim dengan alasan akan dilakukan pemeriksaan atas tuduhan money politic.

“Peristiwa itu mengakibatkan persiapan Tim Pemenangan yang akan menyiapkan saksi menjadi terganggu dan tidak bisa dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.

Bentuk lainnya, kata Sirra, adalah tindakan Komandan Kodim Batam yang telah mengumumkan secara terbuka tentang telah dilakukannya penangkapan dan penahanan terhadap Alex melalui media masa cetak dan elektronik, yang secara nyata telah menunjukkan tindakan TNI yang melakukan/bertindak sendiri tanpa menghiraukan ketentuan perundang-undangan tentang Pilkada khususnya mengenai kewenangan Gakumdu.

“Hal tersebut menunjukkan bahwa telah terjadi mobilisasi TNI dalam proses Pilkad Kepri di Kota Batam, yaitu Komandan Kodim (Dandim) secara terang-terangan telah memosisikan institusi TNI memasuki ranah politik praktis yaitu dalam bentuk “melakukan penindakan langsung atas dugaan pelanggaran yang belum terverifikasi dengan baik”. Bukan dengan caramembantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

“Berdasarkan hal tersebut kami BBHA Pusat DPP PDIP menyatakan sikap, bahwa tindakan TNI tersebut nyata-nyata merupakan bentuk pelanggaran atas ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2), Ketetapan MPR Nomor: VII/MPR/2000, Tentang Peran Tentara Nasional Indonesia Dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia; yakni Pasal 4 (2): Tentara Nasional Indonesia memberikan bantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan atas permintaan yang diatur dalam undang-undang.
Kemudian Pasal 5 (2): Tentara Nasional Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Tindakan TNI di Pilkada Kepri tersebut, lanjut SSirra, juga merupakan pelanggaran atas ketentuan Pasal 2 huruf d. dan Pasal 7 angka (2) huruf b angka 10 dan Pasal 39 angka 2 serta Penjelasan Pasal 11 ayat (2), UU RI No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
Bahkan, mereka juga nyata-nyata melakukan pelanggaran atas Delapan Wajib TNI, khususnya angka 7, yaitu Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat;

“Bahwa tindakan tersebut nyata-nyata telah mengakibatkan persiapan Tim Pemenangan yang akan menyiapkan saksi menjadi terganggu dan tidak bisa dilaksanakan dengan baik,” tukasnya.

Atas peristiwa tersebut, BBHA Pusat DPP PDIP telah melaporkannya kepada Bawaslu RI dengan nomor Penerimaan Laporan / Tanda bukti Penerimaan laporan: 010/LP/PGBW/XII/2015 pada tanggal 10 Desember 2015.

“Dan kami meminta kepada Bawaslu RI untuk dapat memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak terkait dalam permasalahan dimaksud,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved