Nama Presiden dan Wapres Dicatut
Kejaksaan Agung Akan Panggil Riza Chalid
Riza Chalid dan Setya Novanto diduga terlibat kasus permufakatan jahat
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kejaksaan Agung siap memanggil pengusaha Riza Chalid terkait kasus "Papa Minta Saham" yang juga melibatkan Ketua DPR, Setya Novanto.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas penyelidikan, sebelum memanggil Riza Chalid.
"Kita kan sedang minta keterangannya yang lain dulu. Istilahnya, kalau makan bubur jangan langsung yang tengah, kan panas banget. Kita lihat yang dingin-dingin dulu," kata Jaksa Agung di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/12/2015).
Riza Chalid dan Setya Novanto diduga terlibat kasus permufakatan jahat sesuai Pasal 15 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya diduga telah menawarkan jasa ke Freeport Indonesia, dan meminta saham sebagai imbalan.
Keduanya juga diduga telah mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden, Jusuf Kalla.
Kedua pemimpin negara itu pun sudah mengungkapkan ke publik kemarahannya atas aksi Riza Chalid dan Setya Novanto.
Jaksa Agung mengaku sudah mendapat informasi bahwa Riza Chalid saat ini sudah berada di luar negeri. Namun ia belum bisa menjelaskan di negara mana saat ini Riza Chalid berada.
Bila materi penyelidikan sudah memenuhi, rencanannya Kejaksaan akan melayangkan surat panggilan ke kediaman Riza Chalid di Jakarta.
Ia akui, Kejaksaan kemungkinan belum bisa melancarkan upaya paksa bila ternyata pengusaha tersebut mangkir dari pemanggilan.
"Kita belum sejauh itu. Penyelidikan kan mencari bukti-bukti awal apa saja. kalau penyelidikan kita belum bisa upaya paksa kan, nanti setelah penyidikan baru kita bisa lebih jauh dari itu," ujarnya