Senin, 6 Oktober 2025

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

ICW: Jokowi Bisa Laporkan ke Penegak Hukum Kasus Penipuan dan Percobaan Pemerasan

Karena, jelas dia, kalau tidak, maka itu akan berdampak pada kredibilitas Jokowi di mata publik.

Editor: Johnson Simanjuntak
BIRO PERS/BIRO PERS
Presiden Joko Widodo mengungkapkan kemarahan ketika ditanya sejumlah wartawan terkait kasus dugaan pencatutan namanya dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam permintaan saham Freeport, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/12/2015). Presiden Joko Widodo menegaskan tidak boleh ada pihak mana pun yang bisa mempermainkan kewibawaan lembaga negara karena hal ini menyangkut soal kepatutan, kepantasan dan moralitas. TRIBUNNEWS/BIRO PERS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menjaga martabatnya sebagai seorang presiden dalam kasus "papa minta saham" Ketua DPR Setya Novanto.

Hal itu, menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, melalui menindaklanjuti letupan marahnya dengan melaporkan kasus pencatutan namanya ke Penegak hukum.

Karena, jelas dia, kalau tidak, maka itu akan berdampak pada kredibilitas Jokowi di mata publik.

"Jokowi harus jaga dan martabatnya sebagai seorang presiden. Jika tidak ditindaklanjuti akan berdampak pada kredibilitas Jokowi," ujar Emerson kepada Tribun, Selasa (8/12/2015).

Kata Emerson, selain meminta Menteri ESDM Sudirman Said melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Jokowi juga bisa menyampaikan laporan ke penegak hukum untuk kasus penipuan dan percobaan pemerasan.

"Wajar kalau Jokowi marah karena namanya dicatut secara tidak bertanggung jawab. Jokowi juga bisa sampaikan ke penegak hukum untuk kasus penipuan dan percobaan pemerasan," demikian dia mendorong Presiden Jokowi segera melaporkan dugaan itu ke penegak hukum.

Jokowi dapat Masukan

Presiden Joko Widodo mendapat masukan dari Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti terkait kasus yang kini diproses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Kejaksaan Agung.

Kejaksaan dan MKD tengah mengusut soal pertemuan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin untuk membicarakan renegosiasi perpanjangan kontrak karya Freeport.

"Mengenai penegakan hukum, tentu saja beliau (Presiden) mendapat masukan dari Kejaksaan Agung. Saya tidak menyentuh itu, dan juga Kapolri," kata Menteri ESDM Sudirman Said seusai menemui Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/12/2015).

Sudirman menuturkan, Presiden Jokowi tidak memberikan arahan spesifik terkait proses pengusutan masalah ini.

Menurut Sudirman, Jokowi hanya memintanya untuk memberikan semua informasi yang diperlukan MKD maupun kejaksaan.

"Beliau hanya mengatakan untuk meneruskan upaya-upaya yang mendidik masyarakat bahwa masalah etika itu sangat penting bagi republik ini, terutama yang harus ditunjukkan para pemimpin tertinggi di negara ini," ujarnya.

Jaksa Agung sebelumnya menyatakan bahwa penyelidikan pada kasus dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Setya Novanto dan Riza Chalid tidak memuat unsur politis.

Ia mengatakan bahwa kejaksaan akan menetapkan tersangka saat bukti-buktinya terkumpul.

Kejaksaan sudah meminta keterangan Sudirman dan Maroef. Ponsel yang dipakai untuk merekam pertemuan di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, pada 8 Juni 2015, juga sudah disita kejaksaan.

Dalam pertemuan itu, disebut adanya permintaan saham kepada Freeport dengan mencatut nama Presiden dan Wapres.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved