Kamis, 2 Oktober 2025

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Sebelum Diputuskan Tertutup, MKD Minta Sidang Novanto Terbuka

Ada anggota MKD yang menghendaki sidang digelar secara terbuka seperti dua sidang sebelumnya.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin menghadiri sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (3/12/2015). Kedatangan Maroef Sjamsoedin tersebut sebagai saksi kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, sebelum sidang lanjutan kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wapres oleh Ketua DPR, Setya Novanto diputuskan secara tertutup terjadi perdebatan.

Ada anggota MKD yang menghendaki sidang digelar secara terbuka seperti dua sidang sebelumnya.

Namun, pada akhirnya MKD menuruti kemauan terlapor Setya Novanto agar sidang digelar secara tertutup.

"Awalnya semuanya menyampaikan minta terbuka. Tapi, teradu minta tertutup," kata Dimyati di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/12/2015).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menuturkan, berdasarkan aturan tata tertib sidang MKD memang seharusnya sidang dilakukan secara tertutup.

MKD, kata Dimyati juga menghormati hak dari terlapor.

"Karena udah gitu ketentuannya (sidang tertutup). Kita hormati teradu, disepakati oleh MKD," ujarnya.

Masih kata Dimyati, Novanto dalam sidang mempermasalahkan legal standing dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia yang melakukan perekaman tanpa izin.

Menurut Novanto, perekaman tanpa izin itu melawan hukum.

"Rekaman itu diambil pada saat ngobrol kejadiannya dan saksinya siapa? Bukti (rekaman) ini saksinya siapa?" ucap Dimyati.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved