Kamis, 2 Oktober 2025

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Novanto Anggap Rekaman yang Dilakukan Maroef Sjamsoeddin Tidak Sah

Novanto, dalam sidang tertutup itu mempermasalahkan rekaman yang dinilai Ketua DPR itu tidak sah.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin menghadiri sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (3/12/2015). Kedatangan Maroef Sjamsoedin tersebut sebagai saksi kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menghadirkan Ketua DPR Setya Novanto digelar secara tertutup.

Novanto, dalam sidang tertutup itu mempermasalahkan rekaman yang dinilai Ketua DPR itu tidak sah.

"Bahwa rekaman seolah-olah tidak sah menurut beliau (Novanto)," kata Anggota MKD, Guntur Sasono, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/12/2015).

Novanto, kata Guntur beralasan bahwa rekaman yang dilakukan oleh Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin tidak memiliki dasar hukum.

Novanto menilai rekaman itu dilakukan tanpa izin dirinya.

"(Rekaman) dilakukan tanpa seizin dan kemudian dirasakan itu melanggar hukum," tuturnya.

Selama persidangan, kata Guntur, Novanto lebih banyak melakukan pembelaan terhadap apa yang dituduhkan.

Menurut Guntur, Novanto memang memiliki hak untuk melakukan pembelaan.

"Beliau (Novanto) kurang bisa menerima apa yang disampaikan oleh pengadu. Sehingga beliau mencoba untuk membela dan memang punya hak," katanya.

Sidang yang dipimpin oleh Kahar Muzakir itu saat ini memasuki masa skors.

Sidang dijadwalkan akan dimulai kembali pada pukul 16.00 WIB.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved