Revisi UU KPK
Pengamat: Ada Konspirasi Parpol dan Pengusaha untuk Menggorok Leher KPK
Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) disepakati RUU KPK menjadi inisiatif DPR
Penulis:
Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Tjipta Lesmana menyesalkan dimulainya kembali pembahasan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) disepakati RUU KPK menjadi inisiatif DPR.
"Soal RUU KPK pada awalnya benar, Presiden Jokowi tidak mau merevisi RUU KPK, saya baca hari ini pemerintah siap merevisi pembahasan RUU KPK," kata Tjipta Lesmana dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (29/11/2015).
Tjipta menyatakan dukungannya kepada KPK. Apalagi, prestasi KPK selama ini terbilang baik. Ia menduga adanya revisi UU KPK karena banyaknya politikus serta pengusaha kelas kakap yang dijebloskan ke penjara.
"Saya lihat ada konspirasi antara parpol dan pengusaha untuk menggorok leher KPK, lalu dibubarkan," tuturnya.
Tjipta juga menjelaskan kinerja KPK dapat membongkar kasus sekelas menteri seperti Jero Wacik dan Suryadharma Ali.
Kedua menteri itu menggunakan dana operasional untuk kepentingan pribadi. KPK dapat mengungkap kasus dengan senjata pamungkasnya yakni penyadapan.
Namun, banyak kalangan DPR yang meminta KPK harus mendapatkan izin dari pengadilan untuk melakukan penyadapan.
"Inilah yang mau dihancurkan oleh sebagian anggota DPR. Saya pendukung KPK, masa sadap harus izin," tuturnya.