Selasa, 30 September 2025

Revisi UU KPK

Pengamat: Ada Konspirasi Parpol dan Pengusaha untuk Menggorok Leher KPK

Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) disepakati RUU KPK menjadi inisiatif DPR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Tjipta Lesmana menyesalkan dimulainya kembali pembahasan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) disepakati RUU KPK menjadi inisiatif DPR.

"Soal RUU KPK pada awalnya benar, Presiden Jokowi tidak mau merevisi RUU KPK, saya baca hari ini pemerintah siap merevisi pembahasan RUU KPK," kata Tjipta Lesmana dalam diskusi di‎ Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (29/11/2015).

Tjipta menyatakan dukungannya kepada KPK. Apalagi, prestasi KPK selama ini terbilang baik. Ia menduga adanya revisi UU KPK karena banyaknya politikus serta pengusaha kelas kakap yang dijebloskan ke penjara.

"Saya lihat ada konspirasi antara parpol dan pengusaha untuk menggorok leher KPK, lalu‎ dibubarkan," tuturnya.

Tjipta juga menjelaskan kinerja KPK dapat membongkar kasus sekelas menteri seperti Jero Wacik dan Suryadharma Ali.

Kedua menteri itu menggunakan dana operasional untuk kepentingan pribadi. KPK dapat mengungkap kasus dengan senjata pamungkasnya yakni penyadapan.

Namun, banyak kalangan DPR‎ yang meminta KPK harus mendapatkan izin dari pengadilan untuk melakukan penyadapan.

"Inilah yang mau dihancurkan oleh sebagian anggota DPR. Saya pendukung KPK, masa sadap harus izin," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan