Nama Presiden dan Wapres Dicatut
MKD Hindari Anggapan 'Masuk Angin' Dengan Gelar Sidang Terbuka
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR membantah 'masuk angin'
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR membantah 'masuk angin' dalam menangani kasus Ketua DPR Setya Novanto.
Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto dalam dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
"Untuk menghindari itu, dalam rapat internal. Makanya sidang MKD terbuka untuk umum. Publik bisa melihat itu. Itu salah satu," kata Anggota MKD Sarifuddin Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/11/2015).
Termasuk rencana MKD akan membuka rekaman pembicaraan yang dikirimkan Kementerian ESDM.
Rekaman tersebut berisi suara diduga Ketua DPR Setya Novanto, Pengusaha Reza Chalid dan Petinggi Freeport Maroef Sjamsuddin.
"Iya. Itu kan salah satu bukti. Apa yang ada dalam rekaman tersebut," ujar Politikus Hanura itu.
Sementara Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan pihaknya akan bertanya kepada teradu dan pengadu mengenai sidang apakah tertutup atau terbuka.
"Saya akan menanyakan apakah teradu, pengadu yang kita minta keterangan, siap enggak untuk terbuka, kalo siap, ya terbuka. Kalau tidak, apa alasannya? Kalau alasannya manusia di forum terbuka tidak etis, kita kan bangsa yang menjunjung itu. Karenanya tidak dimutlakkan terbuka dan tertutup," katanya.