Kasus Bansos Sumut
KPK Juga Periksa Beberapa SKPD Untuk Tersangka Gatot Pujo Nugroho
KPK kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga terkait dugaan suap kepada DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan 2014-2019.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Gusti Sawabi
Laporan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga terkait dugaan suap kepada DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan 2014-2019.
Hasban akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot, red)," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (25/11/2015)
Selain Hasban, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya dari unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Para saksi tersebut antara lain Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumut Baharuddin Siagian, Kabiro Keuangan Sekda Prov Sumut Ahmad Fuad Lubis, Bendahara Sekretariat DPRD Sumut Muhammad Alinafiah, dan bekas Sekda Sabrina.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap kepada DPRD Sumut yakni Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Kamaludin Haharap. dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri.
Suap tersebut diduga diberikan untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.