Senin, 6 Oktober 2025

Kejaksaan Agung Tahan Tersangka Kasus Korupsi LPPKS Karanganyar

Selain Iwan, Kasubag Umum LPPKS Kemendikbud Karanganyar, Gentur Sulistiyo turut menjadi tersangka.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Valdy Arief
Iwan Darmawan, tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam proyek pembangunan asrama dan gedung serbaguna kantor Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS), Karanganyar, Jawa Tengah tahun 2012. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan Iwan Darmawan.

Dia adalah tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam proyek pembangunan asrama dan gedung serbaguna kantor Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS), Karanganyar, Jawa Tengah tahun 2012.

Iwan yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada LPPKS Kemendikbud Karanganyar ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam hingga 16.00 WIB.

Saat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan, Iwan tidak menggunakan rompi merah muda tahanan.

PNS Kemendikbud ini juga bungkam saat ditanyai wartawan.

"Iwan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung dari sampai 14 Desember," Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Amir Yanto di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Pada perkara ini Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka.

Selain Iwan, Kasubag Umum LPPKS Kemendikbud Karanganyar, Gentur Sulistiyo turut menjadi tersangka.

Korupsi pengadaan gedung LPPKS Karang Anyar, Jawa Tengah, bermula ketika lelang pengadaan senilai Rp 14,8 miliar yang dimenangkan PT Adi Nugroho.

Setelah menerima seluruh uang pengadaan tapi hingga selesai kontrak, bangunan tersebut tidak selesai sepenuhnya.

Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan, Gentur menerima aliran dana sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved