Kasus Bansos Sumut
Gatot Sebut Ada Aliran Uang Rp 500 Juta ke Dirdik Kejagung Maruli
Duit itu diserahkan lewat pengacara senior OC Kaligis
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho mengakui ada aliran dana darinya ke Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Maruli Hutagalung sebesar Rp 500 juta.
Duit itu diserahkan lewat pengacara senior OC Kaligis.
Meski tak melihat secara langsung pemberian uang terhadap Maruli, namun Gatot mengaku mendapat laporan dari OC Kaligis bahwa uang Rp 500 juta sudah diberikan ke Maruli.
Saat itu, OC Kaligis menjadi penasehat hukum Gatot.
"Sebagai report ke saya, kemudian ketika istri saya telepon, kalau OC Kaligis bilang kemarin Maruli sudah dikasih Rp 500 juta," kata Gatot usai sidang untuk Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2015).
Menurutnya, Kaligis menyampaikan pemberian uang itu secara langsung.
"(Disampaikan) lisan," kata Gatot.
Dalam kesaksian, Evy Susanti selaku istri Gatot Pujo Nugroho membernarkan OC Kaligis memberikan uang senilai Rp 500 juta ke Maruli Hutagalung.
Pengakuan ini muncul sewaktu Majelis Hakim Ketua Artha Teresia menanyakan pemberian uang Evy dan Gatot pada pihak lain.
"Apakah ada pemberian lain?" tanya Hakim Artha.
Evy akhirnya mengaku memberikan uang kepada Maruli lewat OC Kaligis.
"Disampaikan (OC Kaligis) pada saya, ada sejumlah uang yang diberikan kepada orang di Kejangung. Maruli (Hutagalung)," kata Evy.
Menurutnya, uang Rp 300 juta kepada OC Kaligis diperuntukan untuk petinggi Kejagung.
"(Ke OC Kaligis) nilainya Rp 300 juta, tapi kalau pak Gatot jumlahnya saya nggak ingat, nggak tahu berapa," katanya.
Sebelumnya dalam sebuah dokumen yang didapat, Evy menyebut menyerahkan uang kepada Jampidsus Kejagung, Maruli Hutagalung menerima uang Rp 500 juta dari Gatot Pujo Nugroho melalui pengacara senior OC Kaligis.
Tujuan pemberian uang untuk mengamankan status tersangka Gatot Pujo dalam perkara dugaan korupsi dana Bansos, yang menangani perkara Bansos Pemprov Sumut.
Maruli sebelumnya membantah menerima uang dari Gatot dan Evy. Ia mengklaim bahwa namanya "dijual" seperti yang terjadi selama ini.
"Tidak ada itu. Sudah biasa saya disebut-sebut begitu, nama saya dijual seperti itu, sudah biasa saya," kata Maruli.
Jaksa Agung HM Prasetyo juga membantah tuduhan bahwa anak buahnya menerima suap dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana bansos di Pemprov Sumut.
Menurut Prasetyo, tuduhan tersebut merupakan upaya perlawanan koruptor terhadap penegak hukum.
"Selama ini kita merasakan ada semacam corruptor fight back. Segala cara dilakukan supaya jajaran penegak hukum, khususnya kejaksaan, jadi demoralisasi," ujar Prasetyo.