Selasa, 30 September 2025

Kasus Bansos Sumut

Korupsi Dana Bansos Masih Mungkin ke Arah Pencucian Uang

Jampidsus Arminsyah tidak menutup kemungkinan penyidikan penyelewengan dana hibah dan bansos Sumatera Utara ke arah tindak pidana pencucian uang.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Gusti Sawabi
Tribun Medan/Jefri Susetio
Penyidik KPK membawa satu kardus dari kediaman mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Chaidir Ritonga, Kamis (12/11/2015) siang. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah tidak menutup kemungkinan penyidikan penyelewengan dana hibah dan bansos Sumatera Utara tahun 2012-2013 ke arah tindak pidana pencucian uang.

Namun, Jampidsus menyebutkan pihaknya saat ini belum menelaah sampai ke aliran dana APBD Sumatera Utara yang disalahgunakan.

"Saat ini kami baru mempertajam masalah penyaluran hibah, belum sampai kesana (pencucian uang)," kata Armisyah di Gedung Bundar Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (12/11/2015).

Menurut informasi dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, ada 16 LSM dan organisasi penerima dana hibah sebesar Rp 1,6 triliyun yang tidak diketahui keberadaannya. Terdapat pula enam LSM dan organisasi yang menerima Rp 500 juta, tidak dapat menunjukan bukti pertanggungjawaban.

Guna mengukap kasus penyelewengan dana hibah dan bansos Sumatera Utara tahun 2012-2013, Jampisus Arminsyah menyebutkan telah memeriksa 274 orang saksi dari Pemerintahan Sumatera Utara dan menahan Kepala Badan Kesbangpol Eddy Sofyan.

Pada kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho bersama Kepala Badan Kesbangpol Sumatera Utara Eddy Sofyan dalam dugaan korupsi dana hibah provinsi tersebut, pada Senin lalu (2/11/2015). Kedua tersangka pada kasus ini telah ditahan, Gatot ditahan oleh KPK, sedang Eddy ditahan Kejaksaan Agung.

Selain terjerat dugaan penyelewengan dana hibah, Gatot juga terjerat kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Kota Medan yang menyebabkan dia ditahan KPK.

Gatot turut mendapat status tersangka pada dugaan memberi suap mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, dan dugaan memberi suap anggota DPRD Sumatera Utara terkait hak interplasi.

Kasus dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013, berawal ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyelewengan senilai Rp 1,4 Miliar.

Hingga kini, BPK telah menemukan 16 organisasi masyarakat penerima dana bantuan sosial adalah lembaga fiktif dan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved