Kasus Bansos Sumut
Dari Penggeledahan Kantor Gatot Kejagung Sita Beberapa Dokumen
Usai menggeledah Kantor Gubernur Sumatera Utara, Tim Penyidik Kejaksaan menyita sejumlah berkas yang terkait pada dugaan korupsi dana hibah
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Usai menggeledah Kantor Gubernur Sumatera Utara, Tim Penyidik Kejaksaan menyita sejumlah berkas yang terkait pada dugaan korupsi dana hibah provinsi tersebut
"Dari ketika lokasi tersebut, kami mendapatkan informasi dari tim Satgasus, menyita sejumlah dokumen terkait bansos Sumut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Amir Yanto berdasarkan keterangan yang diterima pada Selasa (10/11/2015).
Amir Yanto menyebutkan dokumen yang didapat dari kantor Biro Keuangan dan kantor Kesbangpol Sumatera Utara berupa dokumen terkait proses pencairan dana hibah. Sedangkan dari kantor Kesbagpol, tim penyidik menyita dokumen terkait Proposal dan Laporan Pertanggungjawaban penerimaan Dana Bansos.
Terkait dalam penyidikan dugaan korupsi dana bansos Sumatera Utara, kemarin (9/11), Kejaksaan telah menggeladah Kantor Gubernur dan Kantor Sekretaris Dewan DPRD provinsi itu. Korps Adhyaksa juga memeriksa Sekretaris Daerah Sumatera Utara Hasban Ritonga.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho bersama Kepala Badan Kesbangpol Sumatera Utara Eddy Sofyan dalam dugaan korupsi dana hibah provinsi tersebut, pada Senin lalu (2/11/2015).
Selain terjerat dugaan penyelewengan dana hibah, Gatot juga terjerat kasus dugaan suap hakim PTUN Kota Medan yang menyebabkan dia ditahan KPK.
Gatot turut mendapat status tersangka pada dugaan memberi suap mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, dan dugaan memberi suap anggota DPRD Sumatera Utara terkait hak interplasi.
Kasus dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013, berawal ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyelewengan senilai Rp 1,4 Miliar. BPK menemukan tujuh organisasi masyarakat penerima dana bantuan sosial adalah lembaga fiktif.