Bareskrim Polri Jemput Paksa Anak Buah RJ Lino
"Ya, kami jemput paksa pagi tadi untuk diperiksa sebagai saksi," kata polisi.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri membenarkan pihaknya melakukan penjemputan paksa terhadap Juli Tarigan, anak buah RJ Lino, Direktur Utama PT Pelindo II.
Penjemputan paksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri ini dilakukan pagi tadi, Selasa (3/11/2015) lantaran Juli sudah dua kali mangkir dan dinilai tidak kooperatif.
Aksi penjemputan paksa terhadap Juli yang adalah staf bagian pengadaan di PT Pelindo II ini diproses keras oleh kuasa hukum RJ Lino, Rudi Kabunang.
"Ya, kami jemput paksa pagi tadi untuk diperiksa sebagai saksi," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya di Mabes Polri.
Diutarakan Agung, penjemputan paksa terhadap Juli sudah sesuai dengan undang-undang. Penjemputan dilakukan karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir.
Sehingga sesuai ketentuan hukum yang diatur dalam KUHAP bila saksi tidak memenuhi panggilan penyidik untuk proses hukum dua kali berturut-turut, penyidik bisa melakukan upaya paksa.
"Jemput paksa ini kami lakukan, karena memang kami menjalankan pasal 112 KUHAP," tegas Agung.
Agung menambahkan, ia juga mengucapkan terima kasih pada 41 saksi lain yang telah hadir memenuhi panggilan untuk membantu Bareskrim mengusut tuntas kasus pengadaan 10 mobile crane.