Selasa, 30 September 2025

Kasus Bansos Sumut

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Termasuk Gubernur Gatot

Sedangkan peran Gatot yaitu sama sekali tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima hibah

TRIBUNNEWS.COM/Herudin
Tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (memakai baju tahanan) usai diperiksa penyidik KPK, di Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015). Gatot dan istri keduanya, Evy Susanti ditahan terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan. (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya resmi menetapkan dan mengumumkan status tersangka dalam dugaan korupsi dana Bansos Sumut tahun 2013.

Tidak tanggung-tanggung jaksa penyidik langsung menetapkan status tersangka pada Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Eddy Sofyan selaku Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut‎.

"Kami punya dua alat bukti yang kuat, sehingga kami bisa tetapkan dua tersangka korupsi Bansos Sumut, yakni Gatot dan Eddy Sofyan," kata Jampidsus Arminsyah, Senin (2/11/2015) malam di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Arminsyah yang baru dilantik pada minggu lalu ini menuturkan peranan tersangka Eddy dalam kasus ini yaitu ‎meloloskan data-data yang belum lengkap terhadap lembaga penerima dana hibah Pemprov.

Sedangkan peran Gatot yaitu sama sekali tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima hibah.

Mengenai kerugian negara, Arminsyah menambahkan sementara ini ‎penghitungan kerugian negara sebesar 2,2 miliar. Menurutnya bisa saja nanti kerugian negara kian bertambah.

Ditanya kapan pihaknya akan memeriksa Gatot sebagai tersangka, Arminsyah menjawab kemungkinan minggu depan. Dan saat ini yang berkaitan dengan administrasi masih dipersiapkan.

"Mungkin (Gatot) diperiksa minggu depan, soal itu kami akan koordinasi dengan KPK untuk minta izin, kan dia ditahan disana. Total saksi yang sudah diperiksa ada 274 sementara dokumen yang disita sudah banyak sekali," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved