Kasus Bansos Sumut
Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Termasuk Gubernur Gatot
Sedangkan peran Gatot yaitu sama sekali tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima hibah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya resmi menetapkan dan mengumumkan status tersangka dalam dugaan korupsi dana Bansos Sumut tahun 2013.
Tidak tanggung-tanggung jaksa penyidik langsung menetapkan status tersangka pada Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Eddy Sofyan selaku Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut.
"Kami punya dua alat bukti yang kuat, sehingga kami bisa tetapkan dua tersangka korupsi Bansos Sumut, yakni Gatot dan Eddy Sofyan," kata Jampidsus Arminsyah, Senin (2/11/2015) malam di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Arminsyah yang baru dilantik pada minggu lalu ini menuturkan peranan tersangka Eddy dalam kasus ini yaitu meloloskan data-data yang belum lengkap terhadap lembaga penerima dana hibah Pemprov.
Sedangkan peran Gatot yaitu sama sekali tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima hibah.
Mengenai kerugian negara, Arminsyah menambahkan sementara ini penghitungan kerugian negara sebesar 2,2 miliar. Menurutnya bisa saja nanti kerugian negara kian bertambah.
Ditanya kapan pihaknya akan memeriksa Gatot sebagai tersangka, Arminsyah menjawab kemungkinan minggu depan. Dan saat ini yang berkaitan dengan administrasi masih dipersiapkan.
"Mungkin (Gatot) diperiksa minggu depan, soal itu kami akan koordinasi dengan KPK untuk minta izin, kan dia ditahan disana. Total saksi yang sudah diperiksa ada 274 sementara dokumen yang disita sudah banyak sekali," ujarnya.