KPK Periksa Mantan Rektor Udayana Terkait Korupsi Pembanguan Rumah Sakit
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Rektor Universitas Udayana 2009-2013, I Made Bakta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Rektor Universitas Udayana 2009-2013, I Made Bakta.
Bakta akan diperiksa terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun Anggaran 2009-2011.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan keterangan Bakta akan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan dua tersangka yakni pejabat pembuat komitmen Universitas Udayana Made Meregawan dan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM dan DPW," kata Yuyuk, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Bakta sebelumnya sudah pernah dipanggil KPK pada Mei lalu. Saat itu, Bakta dijadwalkan diperiksa untuk Made terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RS Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
Pada kasus terbaru ini, KPK juga menjadwalkan sejumlah saksi. Para saksi tersebut antara lain PNS Udayana anggota lelang tahun anggaran 2009 Putu Rosa Martika, PNS Dinas PU Pemprov Bali sekaligus anggota lelang tahun anggaran 2009-2010 Ni Luh Putu Astuti, PNS Udayana I Gede Mardika, Dewa Komang Wiriawan Sudewa (PNS Udayana), Dosen Unud I Nyoman Arcana, dan Prof dr I Dewa Putu Sudjana dan Made Meregawa sebagai tersangka.
Tersangka Made dan Dudung diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2011 dengan nilai proyek sekitar Rp 120 miliar. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 30 miliar.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya pada 2014 KPK juga telah menetapkan MDM bersama MRS (Direktur PT MN) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit (RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana pada Tahun Anggaran 2009.
Tersangka MDM diduga melakukan permufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan yang mengakibatkan negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp 7 miliar dari nilai proyek sekitar Rp 18 miliar.