Revisi UU KPK
ICW : Banyak Isu Krusial Akan Berdampak Jika Revisi UU KPK Disahkan
Donal Fariz mengatakan bahwa setidaknya terdapat banyak sekali isu krusial yang akan menimpa KPK jika revisi UU KPK tetap diteruskan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan bahwa setidaknya terdapat banyak sekali isu krusial yang akan menimpa KPK jika revisi UU KPK tetap diteruskan oleh pemerintah dan DPR.
Pertama, ada bagian pemisahan bahwa tindak pidana korupsi bukan bagian dari penegakan hukum. Kemudian Donal mengatakan bahwa upaya KPK dalam pembatasan korupsi hanya berada di bidang pencegahan saja.
"12 tahun itu bukan penguatan KPK justur akan membunuh KPK. Jika DPR memang mendukung, ya buat saja jadi permanen," ujarnya di Kantor ICW, Jakarta, Minggu, (11/10/2015).
Keempat, upaya mereduksi kewenangan KPK terlihat dari pembatasan kasus yang ditangani KPK sebesar Rp. 50 Miliar, diluar itu, KPK tidak dapat menangani kasus tersebut. Menurut Donal hal tersebut akan mempersempit ruang perkara karena pasti sedikit yang ditangani.
Lebih lanjut, pembentukan dewan eksekutif KPK dinilai menjadi pemborosan anggaran dan kemungkinan tentang tumpang tindih tugas pasti terjadi.
"RUU KPK juga menutup ruang KPK untuk merekrut pegawai sendiri. Pasalnya, pegawai KPK harus terdiri dari PNS, Polri dan kejaksaan. Apalagi soal penyidik yang harus mendapat izin polri dan kejaksaan," tambahnya.
Selain itu, adanya perizinan SP3 (Surat pernyataan pemberhentian perkara) juga dinilai akan mengurangi kualitas penyidikan dari KPK, karena standarnya akan dipertanyakan.
Donal menyatakan bahwa KPK akan kehilangan taringnya saat RUU KPK benar disahkan karena hanya dapat melakukan operasi tangkap tangan (OTT), karena penyadapan yang selama ini dilakukan oleh KPK harus mendapat izin dari pengadilan.
"Yang paling parah, RUU KPK menghilangkan kewenangan KPK untuk memberikan pendidikan pencegahan dini korupsi. Padahal pendidikan antikorupsi penting bagi negara," kata Donal.