Revisi UU KPK
Politikus PPP Tarik Dukungan sebagai Pengusul Revisi UU KPK
Politikus PPP Arwani Thomafi menarik diri sebagai satu dari sekian politikus yang mengusulkan draf revisi Undang-Undang KPK usulan DPR.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PPP Arwani Thomafi menarik diri sebagai satu dari sekian politikus yang mengusulkan draf revisi Undang-Undang KPK usulan DPR.
"Ketika saya tanda tangan, enggak membaca revisi undang-undang itu. Karena DPR sedang membahas pengusulan RUU untuk Prolegnas 2016," kata Arwani di DPR, Jumat (9/10/2015).
Karena tak sadar apa yang ditandatanganinya, Arwani berencana menarik dukungannya. Menurut dia pembahasan draf revisi UU KPK harus melibatkan partisipasi masyarakat, tak sekadar kemauan DPR atau pemerintah saja.
Arwani tak tahu dari mana muncul draf revisi UU KPK. Tapi draf ini kembali diusulkan enam fraksi mayoritas partai politik Koalisi Indonesia Hebat masuk dalam Prolegnas 2015.
Banyak perubahan di dalam draf tersebut, di antaranya mengatur kewenangan KPK mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan perkara yang ditanganinya. Ada juga keharusan KPK menyidik kasus dugaan korupsi yang kerugian negaranya minimal Rp 50 miliar. Jika angka kerugian di bawah itu, seluruh penyidikan perkara, tersangka dan seluruh barang bukti harus diserahkan ke Kejaksaan atau kepolisian.
Belakangan, draf revisi UU KPK menyita perhatian karena alih-alih DPR menguatkan lembaga pemberantas korupsi, mereka justru melemahkan kewenangan KPK selama ini menangani korupsi.