Fungsi Pengawasan DPR Masih Minim
Namun selalu kompromi dalam mengawasi Kepolisian dan Kejaksaan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fungsi pengawasan yang dilakukan DPR RI pada tahun pertama masa kerjanya dinilai belum kamsimal. Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW), Donal Fariz mengatakan hal itu bisa dilihat dari DPR, yang melakukan praktik tebang pilih dalam menjalankan fungsi tersebut.
Kepada wartawan dalam konferensi persnya di kantor ICW, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2015), Donal Fariz mengatakan bahwa DPR selalu kritis dalam mengawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun selalu kompromi dalam mengawasi Kepolisian dan Kejaksaan.
"DPR ribut soal Budi Gunawan di tersangkakan, mempermasalahkan kewenangan penyadapan KPK. Tapi tidak mempermasalahkan pentersangkaan BW (Bambang Widjojanto) dan AS (Abraham Samad)," katanya.
Budi Gunawan yang dimaksud adalah Jenderal bintang tiga yang sempat diusung sebagai calon tunggal Kapolri. Langkah Budi Gunawan kandas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Setelahnya dua komisioner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ditersangkakan dalam kasus yang berbeda.
"DPR juga kerap menyoroti fungsi kewenangan KPK, termasuk soal penyadapann" ujarnya.
DPR juga mengkritik proses hukum yang dilakukan Kejaksaan terhadap PT.Victoria Securities Indonesia (VSI). Diduga hal itu disebabkan oleh kepentingan sekelompok orang di DPR.
"Mereka mengkritik keras proses terhadap VSI, itu diduga ada kepentingan," jelasnya.