KPK Tanda Tangani Perjanjian Terkait Penyadapan dengan Kominfo dan Operator Seluler
Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait masalah penyadapan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait masalah penyadapan.
KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan untuk tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan seperti tertera dalam Pasal 12 Undang-Undang KPK.
"Perpanjangan kerja sama dengan KPK pasal 12 Undang-Undang KPK," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, di KPK, Jakarta, Selasa (6/9/2015).
Rusdiantara sendiri mengatakan pihakya belum akan mengaudit penyadapan KPK. Menurut Rusdiantara, pihaknya masih menunggu hasil uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi terkati tata cara penyadapan.
"Belum tahu, kan besok ada putusan MK mengenai tata cara (penyadapan)," ujar Rudiantara.
Selain Kementerian Informasi dan Informatika, penandatanganan kerja sama tersebut juga dihadiri oleh beberapa penyedia operator telekomunikasi seluler di Indonesia.