Jumat, 3 Oktober 2025

Hakim Tipikor Keluhkan Tidak Adanya Uang Tunjangan

Mereka ternyata mendapatkan pekerjaan tambahan di Pengadilan Tipikor tanpa mendapat tunjangan

Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Aji
Kepala Humas sekaligus Hakim Pengadilan Tipikor Sutio Jumagi Akhirno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seluruh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ialah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka ternyata mendapatkan pekerjaan tambahan di Pengadilan Tipikor tanpa mendapat tunjangan.

Kepala Humas Pengadilan Tipikor yang juga hakim Pengadilan Tipikor Sutio Jumagi mengaku menyayangkan masalah lain yang dirasa hakim Tipikor adalah penghapusan tunjangan.

"Kita ini semula, di Tipikor ini sudah enggak ada tunjangan lagi, ada uang transportlah, sekarang tidak ada. Jadi kita sekarang sama dengan hakim kebanyakan lainnya," kata Sutio kepada wartawan, Senin (5/10/2015).

Menurutnya, tunjangan, sudah dihapuskan sejak awal 2015.

Namun, dirinya memastikan, hakim akan bekerja semaksimal mungkin sesuai kewajiban mereka.

"Sejak tunjangan hakim naik, sejak itu transportasi kita masih ada. Sekarang juga yang itu jumlahnya Rp 5 juta sekian, itu sudah enggak ada. Itu uang operasional yang transport itu, perbulan. Tapi itu enggak mempengaruhi," katanya.

Saat ditanya apakah penghapusan tunjangan akan mempengaruhi semangat hakim, dirinya tidak membantah.

"Ya pasti ada dampaknya. Kalau mempengaruhi sih tidak, ada dalam arti kok dihapuskan. Tapi kan kalau kita kerja sudah tuntutan," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved