Jumat, 3 Oktober 2025

Denny Minta Bareskrim Periksa Lima Saksi Ahli Meringankan

Dalam surat itu ‎saya sudah ajukan lima ahli yang bisa membantu menjelaskan kasus pembayaran paspor elektronik.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (2/4/2015). Denny yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan sistem payment gateway atau pembayaran secara elektronik pembuatan paspor. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Denny Indrayana, tersangka dugaan korupsi pada implementasi sistem pembayaran paspor secara elektronik (Payment Gateway) meminta penyidik Bareskrim memeriksa saksi ahli yang meringankan bagi Denny.

Ketika menyambangi Bareskrim Polri, Senin (5/10/2015), Denny mengaku ‎telah mengajukan agar penyidik memeriksa saksi ahli yang meringankan baginya, tapi hingga kini belum ada kepastian dari penyidik.

Atas dasar itulah, hari ini Denny mempertanyakan lagi surat yang sudah pernah dikirimnya pada Agustus 2015u pada Kabareskrim Komjen Anang Iskandar.

‎"Dalam surat itu ‎saya sudah ajukan lima ahli yang bisa membantu menjelaskan kasus pembayaran paspor elektronik. Karena itu inovasi, bukan korupsi,” tegas Denny di Bareskrim.

Lima ahli yang diajukan dirinya yakni Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Saldi Isra, staf pengajar FH Universitas Gajah Mada yang juga Ketua Pukat Zainal Arifin Mochtar, ahli hukum administrasi negara Universitas Padjajaran Asep Warlan Yusuf.

Lalu ada juga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM Himawan Praditya dan ahli hukum administrasi negara, Zudan Arif.

"Kelimanya ini adalah ahli tata negara, administrasi negara, ahli ekonomi, pegiat antikorupsi yang bersedia memberikan keterangan,” kata Denny.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved