Inpres Antipublikasi Korupsi tidak Berpengaruh pada KPK
KPK tidak terlalu memusingkan Instruksi Presiden (Inpres) yang sedang digodok terkait pemberitaan penyidikan korupsi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terlalu memusingkan Instruksi Presiden (Inpres) yang sedang digodok terkait pemberitaan penyidikan korupsi.
Jika nanti diterbitkan, Inpres tersebut mensyaratkan bahwa penegak hukum baru bisa mengumumkan penyidikan kasus jika sudah dilimpahkan ke tahap ke-dua atau ke tahap penuntutan.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Senoadji, mengatakan hal tersebut tidak akan berdampak kepada KPK karena KPK memiliki undang-undang sendiri.
"Bagi KPK tidak mempermasalahkan hal ini karena KPK memang memliki Undang-Undang khusus yang tidak memiliki kaitannya pada RPP (rancangan Perpres) tersebut," kata Indriyanto saat dihubungi, Jakarta, Jumat (2/10/2015).
Menurut Indriyanto, KPK dalam menjalankan pemeriksaan dan pengumuman tersangka kepada publik selalu menjaga tata cara dan norma. Hal itu penting untuk menghargai atau perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia (HAM) tersangka atau terdakwa.
"Jadi tata cara dan norma juga etika pemeriksaan KPK memang sudah dijalankan sesuai aturan. Selain itu memang KPK tidak pernah publish secara detail atas proses pemeriksaan kasus tipikor mengingat KPK tetap mempertimbangkan penghargaan terhadap perlindungan HAM dari Tsk/Tdw dan lain-lain," ujar Indriyanto.
Sebelumnya, Pemerintah diberitakan sedang menyusun Inpres terkati penanganan kasus korupsi yang tidak boleh dipublikasi. Terakhir, Sekretaris Kabinet Pramono Anung membantah soal kabar tersebut. Pramono mengatakan Pemerintah ingin apabila ada kasus korupsi langsung diserahkan ke kepolisian dan pemeriksaan tidak perlu dipublikasikan. (Eri Komar Sinaga)