Senin, 29 September 2025

Migrant Care Nilai UU TKI Layak Direvisi

Anis mengatakan saat ini revisi UU itu masuk dalam tahap kedua

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Pansel Ombudsman Republik Indoneia (ORI) Agus Dwiyanto (kanan) bersama Anggota Pansel komisioner Ombudsman David Tobing (kiri), Agus Pambagyo (tengah), Anis Hidayah (kedua kiri), dan Zumrotin K Soesilo (kedua kanan) usai memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (16/9/2015). Panitia Seleksi calon komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menetapkan 72 orang lolos tes objektif dan pembuatan makalah. Tes ini diselenggarakan pada Kamis (10/9) lalu dengan diikuti oleh 214 peserta. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Migrant Care Anis Hidayah menilai UU Nomor 39 Tahun 2004‎ layak direvisi. Sebab, UU tersebut dinilai cacat pemikiran dan dimensi HAM.

"Pasalnya tidak ada satupun substansi hak pokok manusia dalam UU tersebut. Karena subyeknya bukan buruh migran tapi PJTKI," kata Anis dalam diskusi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Anis mengatakan saat ini revisi UU itu masuk dalam tahap kedua. Ia menilai revisi tahap pertama pada periode lalu tidak ada perkembangannya.

"Hanya perubahan judul. Hanya menggeser judul saja butuh lima tahun," ujar Anis.

Ia meminta adanya jaminan hak buruh migran diluar negeri. Dalam UU lama terlihat eksploitasi ada menjadi alat legitimasi swasta dalam berbisnis.

"Dalam UU terdahulu swasta memberi peran sangat banyak. Kami gembira kalau dikurangi," tuturnya.

Anis mengharapkan pola rekrutmen tenaga kerja Indonesia dijamin pemerintah dengan adanya peningkatan pelayanan publik. Selain itu diperlukan peningkatan pengawasan terhadap perusahaan penyalur TKI.

"Siapa berperan dimana? pengawasan enggak perlu menteri manjat pagar melihat perusahaan. Tetapi di meja, menteri dapat memonitor perusahaan atau pemda yang baik," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan