KPK Minta Para Menteri Baru Segera Laporkan LHKPN
(KPK) mengimbau kepada seluruh pejabat negara untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada seluruh pejabat negara untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, secara khusus menyampaikan agar menteri-menteri yang baru dilantik Presiden Joko Widodo bulan Agustus lalu segera melaporkan LHKPN karena itu adalah kewajiban yang disyaratkan dalam undang-undang.
"Kita berharap buat menteri-menteri lain yang belum lapor agar mengikuti jejak beliau karena ini adalah kewajiban undang-undang," ujar Pandu di KPK, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Pada Agustus lalu, Presiden Joko Widodo melakukan perombakan kabinet. Lima menteri yang dilantik adalah Luhut Pandjaitan sebagai menteri koordinator bidang politik hukum dan keamanan menggantikan posisi Tedjo Edhy Purdijatno.
Darmin Nasution sebagai menteri koordinator bidang perekonomian menggeser posisi Sofyan Djalil, Rizal Ramli sebagai menteri koordinator bidang kemaritiman menggantikan Indroyono Soesilo.
Thomas Lembong sebagai menteri perdagangan menggantikan Rahmat Gobel, serta Sofyan Djalil sebagai menteri perencanaan pembangunan nasional menggantikan Andrinof Chaniago.
Selain menteri, Joko Widodo juga melantik satu pejabat negara setingkat menteri yakni Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Pramono sendiri telah melaporkan LHKPN, kemarin. Pramono mengaku baru bisa melaporkan LHKPN lantaran baru menerima slip gaji.
"Saya ini melaporkan LHKPN sudah empat kali. Ini adalah yang ke-4. Kenapa baru dilaporkan hari ini karena struk gaji saya sebagai mentei baru di dapat hari ini. Sebagai lampiran itu kan harus ada struk," kata Pramono di KPK, Jakarta, kemarin.