Selasa, 30 September 2025

Banyak Masyarakat Tak Tahu Punya Hak Bertanya ke Badan Publik

Hari hak untuk tahu se-dunia yang dirayakan oleh lebih dari 60 negara demokrasi di dunia.

Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
SENGKETA INFORMASI PEMILU - (Dari kanan) Ketua Bawaslu Muhammad, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Judhariksawan, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono dan Komisioner KPU Ferry Kurniawan mengikuti launching Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Informasi Pemilu di Kantor KIP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (18/3). Peraturan tersebut guna mempercepat proses layanan informasi Pemilu di Badan Publik Penyelenggara Pemilu dan proses penyelesaian sengketanya di Komisi Informasi. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) RI merayakan Hari Hak untuk Tahu se-Dunia atau International Right to Know Day (RTKD) selama dua hari.

Perayaan dilakukan 27-28 September 2015.

Hari hak untuk tahu se-dunia yang dirayakan oleh lebih dari 60 negara demokrasi di dunia.

Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono menyebutkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk tahu, bertanya, mengakses, dan memohon informasi kepada Badan Publik, utamanya penyelenggara negara.

"Dengan mendapatkan informasi yang akurat dan benar, sesuai tujuan UU KIP, mereka akan bisa berpartisipasi dalam perencanaan atau pembuatan kebijakan publik, pengawasan pembangunan, dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan mendapatkan informasi mereka juga akan cerdas kehidupannya dan sejahtera," kata Abdulhamid dalam keterangannya, Minggu (27/9/2015).

‎Namun, Abdulhamid mengingatkan bahwa tidak cukup masyarakat mengetahui hak-haknya. Setelah mengetahui dan menyadari hak-haknya tersebut masyarakat juga harus memiliki keberanian untuk mengakses informasi ke Badan Publik pada umumnya dan penyelenggara negara pada khususnya.

Pemerintah di Pusat saat ini, kata Abdulhamid, sudah cukup baik iklim keterbukaan informasinya, namun jika tanpa disertai keberanian masyarakat untuk mengakses informasi maka kurang jelas manfaatnya.

"Pemerintah di Pusat sudah cukup baik dalam keterbukaan informasi, tapi di daerah umumnya masih tertutup, khususnya di wilayah Indonesia Timur, namun tetap harus terus diingatkan bahwa mereka punya kewajiban memberikan informasi," imbuhnya.

Abdulhamid menuturkan untuk mengatasi kultur masyarakat yang masih kurang berani mengakses informasi, maka Badan Publik khusunya penyelenggara negara diwajibkan secara proaktif menginformasikan apa yang dilakukannya. Jangan menunggu dimohon terlebih dahulu.

Pemerintah harus proaktif karena mendapatkan informasi adalah hak asasi manusia.

"Dan karena hak asasi manusia maka negara harus menjamin dan melindunginya. Jika masyarakat sudah memohon tidak juga dilayani dengan baik, maka masyarakat bisa mengadukan Badan Publik tersebut kepada Komisi Informasi untuk selanjutnya akan memanggil dan memprosesnya dalam sidang sengketa informasi," tuturnya.‎

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved