Penyidikan Kasus Cessie BPPN oleh Kejaksaan Agung Harus Dikoreksi
Hal tersebut menyusul belum ada perhitungan kerugian negara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) harus dikoreksi.
Hal tersebut menyusul belum ada perhitungan kerugian negara.
"Itu harus ada yang dievaluasi, kenapa bisa belum ada perhitungan kerugian negara. Padahal ketika penegak hukum sedang memproses atau menyidik, harus ada kerugian negara," kata Mudzakkir dalam pernyataannya, Kamis(24/9/2015).
Menurut Mudzakkir, perkara cessie BPPN memang harus segera diluruskan, jangan sampai hal tersebut justru merugikan perusahaan yang sedang disidik oleh Kejaksaan Agung.
"Ini harus diluruksan, karena bagaimana penegak hukum jangan sampai menimbulkan kesalahan," kata dia.
Sebelumnya Kejaksaan Agung mengaku kerugian negara yang diakibatkan kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) milik Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) masih dalam proses perhitungan. Jaksa Kejagung, Firdaus Dewilmar mengatakan bahwa penghitungan kerugian negara dari kasus cessie BPPN masih dalam proses.
“Oh pasti, dalam perhitungan. Dalam perhitungan oleh pejabat yang diberikan kewenangan,” jelas Fidaus, usai sidang praperadilan PT Victoria Securities Indonesia (VSI), di Pengadila Neger Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2015) kemarin.
Sementara Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut bahwa ada kerugian negara dalam kasus itu. Namun Jaksa Agung dari partai Nasdem itu, mengakui kerugian negara dalam kasus itu hanya dilihar dari kasat mata bukan perhitungan resmi BPK.