Selasa, 30 September 2025

Komjen Buwas Tindak Anggota BNN Terlibat Peredaran Narkotika

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Budi Waseso, akan memecat anggotanya terbukti melakukan tindak pidana.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Menko Polhukam Luhut Pandjaitan (tengah) didampingi Kepala BNN Komjen Pol. Budi Waseso (kanan), dan Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Desi Albert Mamahit (kiri) memberikan keterangan pers tentang hasil rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2015). Rapat tersebut membahas soal optimalisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Budi Waseso, akan memecat anggotanya terbukti melakukan tindak pidana.

Pernyataan ini menanggapi ditangkapnya penyidik BNN, Iptu AM, di Bogor, Jumat (18/9/2015). Aparat Polresta Tangerang menangkap AM karena terlibat peredaran narkotika.

"Kami memberikan tindakan tegas sesuai hukum. Bisa diberhentikan sebagai pegawai BNN dan kalau dari unsur Polri, diusulkan pemecatan," ujar Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi, Selasa (21/9/2015).

BNN menyerahkan penyidikan kepada Polresta Tangerang. Slamet mengaku belum bisa memastikan peran Iptu AM sebagai pengedar atau pengguna barang haram.

Pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan seorang kurir narkoba. Dari hasil pemeriksaan, belakangan diketahui dia berhubungan dengan Iptu AM.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved