Pilkada Serentak
KPK: Masih Ada Celah Incumbent Lakukan Penyogokan ke KPUD
Adnan mengatakan SKPD dan incumbent akan melakukan patungan untuk menyuap ketua Mahkamah Konstitusi melalui vendor
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja mengatakan masih ada celah untuk melakukan penyuapan dari petahana ke KPU Daerah. Menurutnya, hal tersebut dapat terjadi, melihat kemungkinan yang ada dengan pencairan dana desa pada Oktober mendatang.
"Kemarin kan katanya banyak main di KPUD. Daripada garamin laut di pemilih, lebih baik main di KPUD. Menurut berita di media menurut pileg kemarin. Nah kemungkinan ini juga terjadi di pilkada," ujarnya saat ditemui di peluncuran MataMassa oleh AJI di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Belajar dari kasus Akil Mukhtar, Adnan mengatakan SKPD dan incumbent akan melakukan patungan untuk menyuap ketua Mahkamah Konstitusi (MK) melalui vendor. Namun menurutnya, yang harus diwaspadai adalah donatur yang menjadi vendor tersebut.
"Contoh kasus Akil Mokhtar, mereka urunan untuk menyogok Akil, kalau seandainya menang, penyogok bisa jadi kepala SKPD, yang seperti itu mungkin memang belum ada kasusnya. Tapi kita sudah menghubung-hubungkannya agar memberi warning dari awal," tambahnya.
Adnan juga menjelaskan bahwa untuk membongkar dan mengaitkan kasus tersebut jika nantinya terjadi dalam pilkada serentak, maka KPK akan membutuhkan waktu cukup lama.
"KPK membutuhkan waktu selama satu tahun untuk menetapkan tersangka jika memang terjadi pelanggaran semacam itu. Makanya yang paling memungkinkan adalah operasi tangkap tangan (OTT) jika terjadi transaksi antara si calon dengan KPUD," kata Adnan.