Selasa, 30 September 2025

Korupsi Haji

SDA Singgung Sepotong Kiswah Kakbah Tanggapi Dakwaan Jaksa

"Selembar Potongan Kiswah, KPK Membawa Suryadharma Ali ke Penjara." Itulah nota keberatan Suryadharma, terdakwa korupsi dana haji, atas dakwaan jaksa.

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Y Gustaman
Harian Warta Kota/henry lopulalan
SIDANG PERDANA SDA -Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kemeterian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011 Suryadharma Ali saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8). Mantan Menteri Agama tersebut didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga Rp1,821 miliar untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Selembar Potongan Kiswah, KPK Membawa Suryadharma Ali ke Penjara." Begitu judul eksepsi atau nota keberatan pribadi Suryadharma Ali atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Judul nota keberatan Suryadharma tak lepas dari perannya sebagai mantan Menteri Agama Republik Indonesia. Karena dianggap salah menangani haji, ia tersandung dugaan korupsi dana haji yang perkaranya ditangani KPK.

"Apakah adil yang mulia, jasa saya menyelenggarakan ibadah haji dibalas penjara oleh KPK yang mulia? Saya rasa tidak yang mulia. Jadi tuntutan itu sebaiknya tidak diterima yang mulia," ujar Suryadharma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/9/2015).

Mantan Ketua Umum PPP itu didakwa telah merugikan negara sekitar Rp 12 milyar dan 17 juta rial Saudi, dalam menyelenggarakan ibadah kaji ketika ia masih menjabat Menteri Agama.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan