Pilkada Serentak
KPU Berharap Panwaslu Kota Surabaya Cepat Selesaikan Sengketa
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengharapkan agar panwaslu Kota Surabaya dapat menyelesaikan sengketa pilkada
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengharapkan agar panwaslu Kota Surabaya dapat menyelesaikan sengketa pilkada yang diajukan oleh pasangan Rasiyo dan Dhimam Abror pada Selasa (1/9) kemarin. Menurut Arief, hal tersebut merupakan solusi yang paling baik saat ini.
"Hasil rapat tadi malam, kami meminta agar panwaslu Surabaya dapat menyelesaikan sengketa sebelum 5 September dan mereka menyanggupi," ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (2/9/2015).
Dirinya mengakui, KPU Kota Surabaya akan menemui kesulitan jika panwaslu tidak selesaikan sengketa dalam waktu 5 hari, meski di dalam undang-undang, panwaslu mempunyai waktu hingga 12 hari.
Arif juga mengatakan, pentingnya panwaslu untuk bekerja cepat, agar tidak mengganggu tahapan lain yang sudah diatur. Sehingga draf pembukaan kembali pendaftaran di Surabaya pada 6 sampai 8 September tidak perlu diganggu gugat.
"Dua track ini diharapkan bisa jalan terus, tapi putusan panwas harus selesai sebelum pembukaan pendaftaran kembali dimulai," tambahnya.
Jika keputusan panwas menetapkan Rasiyo-Abror memenuhi syarat, kata Arif, maka putusan tersebut yang harus dilakukan oleh KPU Kota Surabaya. Sebagaimana diatur dalam undang-undang yang ada.
"Pendaftaran ini untuk semua partai, kecuali PDIP, karena calonnya sudah memenuhi syarat dan ditetapkan," kata Arief.