Minggu, 5 Oktober 2025

Pilkada Serentak

KPU Berharap Panwaslu Kota Surabaya Cepat Selesaikan Sengketa

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengharapkan agar panwaslu Kota Surabaya dapat menyelesaikan sengketa pilkada

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
Tribunnews.com/Amriyono
Arief Budiman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengharapkan agar panwaslu Kota Surabaya dapat menyelesaikan sengketa pilkada yang diajukan oleh pasangan Rasiyo dan Dhimam Abror pada Selasa (1/9) kemarin. Menurut Arief, hal tersebut merupakan solusi yang paling baik saat ini.

"Hasil rapat tadi malam, kami meminta agar panwaslu Surabaya dapat menyelesaikan sengketa sebelum 5 September dan mereka menyanggupi," ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (2/9/2015).

Dirinya mengakui, KPU Kota Surabaya akan menemui kesulitan jika panwaslu tidak selesaikan sengketa dalam waktu 5 hari, meski di dalam undang-undang, panwaslu mempunyai waktu hingga 12 hari.

Arif juga mengatakan, pentingnya panwaslu untuk bekerja cepat, agar tidak mengganggu tahapan lain yang sudah diatur. Sehingga draf pembukaan kembali pendaftaran di Surabaya pada 6 sampai 8 September tidak perlu diganggu gugat.

"Dua track ini diharapkan bisa jalan terus, tapi putusan panwas harus selesai sebelum pembukaan pendaftaran kembali dimulai," tambahnya.

Jika keputusan panwas menetapkan Rasiyo-Abror memenuhi syarat, kata Arif, maka putusan tersebut yang harus dilakukan oleh KPU Kota Surabaya. Sebagaimana diatur dalam undang-undang yang ada.

"Pendaftaran ini untuk semua partai, kecuali PDIP, karena calonnya sudah memenuhi syarat dan ditetapkan," kata Arief.

Tags
Panwaslu
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved